Ketua DPRD Bontang Harap Pj Gubernur Mengakomodasi Kepentingan Masyarakat Kaltim

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam (Foto: Dahlia/niaga.asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Sorotan terhadap nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat respons dari Andi Faizal Sofyan Hasdam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang.

Andi Faizal mengungkapkan bahwa DPRD Bontang memiliki perhatian khusus terhadap calon-calon yang akan diusulkan oleh DPRD Provinsi Kaltim.

Ia berpendapat calon Pj Gubernur Kaltim terpilih harus memiliki pemahaman yang mendalam terkait karakteristik masyarakat, kondisi lingkungan, dan alam bumi Kalimantan Timur.

“Yang terpenting dari calon yang diusulkan adalah memiliki kemampuannya untuk mewakili kepentingan seluruh lapisan masyarakat di Kaltim,” ujar Andi Faizal, sapaan akrabnya.

Dalam rangkaian peraturan yang berlaku, DPRD Kaltim memiliki wewenang untuk merekomendasi calon-calon Pj Gubernur Kaltim ke Kemendagri, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Dalam menghadapi kekosongan posisi Gubernur Kaltim yang akan terjadi pada Oktober 2023, pimpinan DPRD Kaltim tengah menjalankan pembahasan internal. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk merumuskan tiga nama calon yang akan diajukan sebagai opsi pengganti Isran Noor.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menjelaskan bahwa tahap persiapan dalam merumuskan calon Pj Gubernur Kaltim tengah dilakukan secara serius.

Ia mengungkapkan bahwa “Karang Paci” -istilah untuk DPRD Kaltim- tengah mengatur agenda diskusi mengenai calon Pj Gubernur Kaltim yang melibatkan para pimpinan DPRD Kaltim.

Sejumlah nama calon Pj Gubernur Kaltim telah muncul dalam diskusi publik. Meski demikian, nama-nama tersebut masih dalam tahap usulan dan belum mencapai kesepakatan final. Di antara nama-nama yang mencuat adalah Rektor Universitas Mulawarman, Dr. Ir. Abdunnur, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi, serta Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, H. Kamaruddin Amin, MA.

Sigit menambahkan bahwa nama-nama tersebut masih dalam tahap usulan dan perlu disempurnakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Ia menyatakan bahwa meskipun seorang Sekretaris Daerah (Sekda) Eselon I dari Kemendagri menjadi persyaratan minimal, aspek yang lebih penting adalah kesesuaian calon dengan kriteria eselon dan kemampuan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi di Kaltim.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advertorial

 

Tag: