Ketua DPRD Kaltim Kesal Hanya Lima Kadis Dengarkan Laporan Hasil Reses

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menunjukkan sedikit rasa kesalnya ketika memimpin Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kaltim dengan agenda mendengarkan penyampaian hasil reses anggota DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2025 kepada Gubernur Kaltim, hari Senin (10/2/2025), karena hanya lima kepala dinas dari lingkup Pemprov kaltim yang hadir.

Menurut Hamas, begitu Hasanuddin Mas’ud biasa disapa dan ditulis namanya, hasil res yang disampaikan masing-masing fraksi di DPRD Kaltim sebetulnya berisikan jalinan dari aspirasi masyarat di 10 kabupaten/kota di Kaltim, yang disampaikan ke anggota DPRD Kaltim saat melakukan reses, atau temu konstituan.

“Seharusnya yang datang mewakili pemerintah ke rapat paripurna ini Pj Gubernur, atau minimal Sekda, bukan staf ahli (Staf Ahli Gubernur Bidang III, drh Arief Murdiyatno),” kata Hamas. Kepala Bappeda pun tidak hadir, pada hal aspirasi masyarakat harus dimasukkan jadi program Pemprov Kaltim.

Ia menyebut berdasarkan absensi, hanya lima kepala dinas yang hadir, yakni Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fahmi Prima Laksana, Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, Kepala Satpol PP, Munawwar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kasmawati, ditambah Direktur Utama RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, dr David Masjhoer, yang datang mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.

“Saya apresiasi bapak-bapak yang telah hadir dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota dewan,” sambung Hamas.

Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat dengan mendatangi masyarakat di pelosok-pelosok desa dari tanggal 13 Januari – 20 Januari 2025 menggunakan uang yang jumlahnya tidak sedikit, miliaran.

Hamas mengatakan, kegiatan menjaring aspirasi masyarakat (asmara) daerah yang nantinya jadi produk pokok-pokok pikiran DPRD, ada dasar hukumnya, dijamin UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selain itu juga diatur di Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Pasal 178.

“Seharusnya semua kepala perangkat daerah mau mendengarkan apa-apa yang disampaikan anggota DPRD,” ucapnya.

Staf Ahli Gubernur Bidang III, drh Arief Murdiyatno, seusai menerima laporan hasil reses DPRD Kaltim, juga tidak bisa menjelaskan, mengapa Pj Gubernur, atau Sekda tidak bisa hadir di rapat paripurna.

Hal baru yang mengemuka dalam laporan fraksi-fraksi setelah melakukan reses adalah, masyarakat meminta Pemprov Kaltim memprogramkan normalisasi sungai-sungai yang ada di 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Sedangkan di bidang Pendidikan, Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menyebut jumlah anak putus sekolah di Kaltim mencapai 16 ribu lebih dan masih ada guru (di sekolah yayasan) di pedesaan hanya menerima honor mengajar Rp250 ribu.

“Masalah anak putus sekolah dan kesejahteraan guru ini perlu diatasi secepatnya,” kata Damayanti saat membacakan hasil reses anggota Faksi PKB.

Damayanti juga mengungkapkan bahwa, banyak masyarakat kesulitan datang ke Puskesmas, karena jalan ke Puskemas dalam kondisi rusak.

Untuk diketahui, Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah elemen penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang menegaskan peran DPRD sebagai representasi rakyat. Dengan landasan hukum yang kuat dan mekanisme yang terstruktur, Pokir memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pokir DPRD mengacu kepada RPJMD yang diperkuat dengan analisis dan batasan pengajuan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: