Ketua Komisi II Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto : Prima/Man

MEDAN.NIAGA.ASIA -Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kabar baik untuk tenaga honorer, bahwa Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yanh kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya saat memimpin Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/7/2023).

Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.

“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” ucap Legislator Dapil Sumut III tersebut.

Disebutkan, RUU ASN yang saat ini sedang digodok Komisi II DPR RI akan segera rampung dan akan segera disahkan jadi UU ASN pada masa sidang yang akan datang.

“RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Politisi Fraksi Golkar tersebut.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: