Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Remaja yang Membuang Bayi Harus Ditangani sebagai Korban

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, dr. Sri Puji Astuti. (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, dr. Sri Puji Astuti, angkat bicara terkait kasus seorang ibu masih remaja membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kawasan  Perumahan Samarinda Hills, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis 22 Februari 2024 lalu.

“Remaja yang tega membuang bayinya harusnya ditangani sebagai korban terlebih dahulu, bukan langsung dijadikan tersangka. Harus diselesaikan dulu sebagai korban,” kata Puji menjawab Niaga.Asia, Kamis (29/2/2024).

“Usut siapa lelaki yang menghamili si remaja wanita agar bertanggung jawab, karena tidak ada seorang ibu yang tega membuang bayinya. Pasti karena terpaksa,” kata Puji.

Puji juga menyoroti nasib bayi yang kini menjadi milik negara. Ia menekankan pentingnya memikirkan dampak psikologis si ibu (korban) dan masa depan bayinya.

“Harus dipikirkan dampaknya. Apakah ibu nya bisa bertemu dengan anaknya? Apakah juga terjamin bayi ini nanti tempat tinggalnya, makananya terjamin kah dan bagaimana pendidikannya? Jika ibu tersebut malu bisa melaporka ke Puspaga, Jl. Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ” ujar Puji.

Pusat Pembelajaran Keluarga ( Puspaga) Cinta Syejati Kota Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 476 / 325 / HKKS/ V/ 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 476/194/HK-KS/V/ 2019 Tentang Pengelolaan Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2019-2025, yang mana Puspaga adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera melalui meningkatan kapasitas orangtua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.

Selain itu Puspaga ini sejalan dengan pengembangan KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) yang ditetapkan oleh pasal 21 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Puspaga Cinta Syejati Kota Samarinda telah dibuka dan memberikan layanan sejak tanggal 30 September 2019.

Lebih lanjut, Puji meminta semua pihak untuk tidak menghakimi ibu yang membuang bayinya. Ia mengajak masyarakat untuk lebih empati dan membantu mencari solusi terbaik bagi ibu dan bayi tersebut.

“Jangan langsung menghakimi. Kita harus tahu dulu apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu. Kita harus bantu dia, bukan malah menjudge,” kata Puji.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan jika ibu (korban) malu mengadu ke pihak keluarga dapat langsung melaporkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak bertempat di Jl. Milono No.1, Bugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Tugas pemerintah daerah dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lain terkait Perempuan dan Anak,” paparnya.

Menurut Puji, kasus penemuan bayi di Samarinda memang mengundang banyak perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat geram dengan tindakan ibu yang tega membuang bayinya. Di sisi lain, ada juga yang merasa kasihan dan ingin membantu ibu dan bayi tersebut.

“Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pentingnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan seks pranikah perlu digencarkan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: