Ketua KPK: Perhitungan Kerugian Negara Dilakukan BPKP, BPK, dan Inspektorat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Firli Bahuri. (Foto Humas Polri)

PALANGKARAYA.NIAGA.ASIA – Aparat Penegak Hukum sudah sepakati bahwa perhitungan kerugian negara  boleh dilakukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Inspektorat ataupun ahli yang bisa menghitung kerugian negara, karena pada prinsipnya kerugian negara itu adalah salah stu unsur yang harus dibuktikan di dalam tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan itu saat mengunjungi Mapolda Kalimantan Tengah pada Kamis (7/9/2023).

“Saya datang ke Kalimatan Tengah, berbicara dan berkomunikasi dalam agenda rapat kepada aparat penegak hukum yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BPK, dan BPKP. Tentu pemangku kepentingan ini adalah salah satu kunci sukses untuk memberantas korupsi,” ujar Firli.

Menurut dia, ada sejumlah hal yang dibicarakan. Salah satunya terkait supervisi atau pengawasan atas tindak pidana korupsi. Pembahasan ini bertujuan agar ke depan perkara korupsi bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama.

“Dan juga membahas beberapa kendala penanganan tindak pidana korupsi antara lain penentuan perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

Hal yang dibicarakan selanjutnya adalah penanganan tindak pidana pencucian uang.  Firli menyebut jika selama, berkas perkara TPPU selama dibarengi dengan kasus korupsi.

“Tetapi sudah disepakati atas kerja sama antara Mahkamah Agung dan KPK bahwa TPPU itu bisa dilakukan penanganan secara tersendiri dengan catatan di dalam berkas perkara tindak pidana pencucian uang dicantumkan siapa tersangka, tempus, delik maupun pelaku daripada tindak pidana korupsi itu harus dicantumkan didalam uraian sangkaan dan dakwaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Firli.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: