Ketua Pelaut Kaltara: Polisi Tidak Berwenang Menahan Dokumen Operasi Speedboat

Speedboat reguler rute Nunukan – Tarakan di PLBL Liem Hie Djung Nunukan (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penahanan dokumen operasi speedboat untuk angkutan umum oleh Ditpolairud Polda Kaltara di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Nunukan, menimbulkan banyak protes, salah satunya dari organisasi Persatuan Pelaut Kaltara (PPK).

Ketua PPK Nunukan Capt. Awaluddin S.sit M.Mar mengatakan, penahanan dokumen berupa  izin operasi dan izin trayek speedboat maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh aparat Kepolisian dapat dikatakan unprosedural.

“Kenapa dikatakan unprosedural, karena Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pelayaran sudah jelas instansi mana yang berwenang menangani masalah itu,” kata Awaluddin pada Niaga.Asia, Kamis (07/03/2024).

Pengawasan terhadap pelayaran menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ditingkat provinsi atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) jika di tiap daerah.

Penegasan aturan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran yang secara khususnya dijabarkan dalam Bab II Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3.

“Bab II Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 menjelaskan penanganan, pengawasan dan pengaturan terkait pelayaran dibawa naungan Kementerian Perhubungan Laut,” sebutnya.

Awaluddin meminta, pihak-pihak yang tidak berwenang dalam penanganan suatu masalah tidak terlibat terlalu jauh sebab, jika melampaui kewenangan, maka kemungkinan bersinggungan dengan instansi lain yang lebih berhak.

“Kewenangan dokumen berlayar bukan didatangan kepolisian, ada instansi yang ditunjuk oleh pemerintah mengurus masalah itu,” terangnya.

Semua speedboat angkutan reguler yang berlayar dari Nunukan ke Tarakan pada dasarnya sudah memenuhi kewajiban, baik pemilik, nahkoda termasuk awak kapalnya dipastikan telah sesuai dengan persyaratan ditetapkan UU berlaku.

Awaluddin mengaku tidak memahami alasan Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penahan dokumen SIB speedboat atas dugaan kesalahan prosedural

Kalaupun muncul alasan penahanan dokumen dikarenakan adanya kesalahan prosedur terhadap pemberangkatan speedboat reguler pada dokumen SIB, Awaluddin menilai hal itu bukan menjadi kewenangan Kepolisian.

“Kalaupun memang SPB bermasalah, tidak perlu sampai menahan surat kapal. Apalagi, Polisi sampai ada pemanggilan terhadap nakhoda,” bebernya.

Mengembalikan dokumen secara sembunyi

Penahanan surat speedboat membuat penumpang merugi akibat berlayar tepat waktu. Karena keterlambatan berlayar itulah, banyak masyarakat Nunukan ketinggalan pesawat di Tarakan.

Penumpang speedboat reguler rute Nunukan – Tarakan di PLBL Liem Hie Djung Nunukan (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

Belum lagi, pengembalian surat kapal oleh Ditpolairud yang dilakukan secara tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan atau main mata setelah persoalan memanas.

“Waktu pengembalian surat kapal, kenapa harus sembunyi. Kenapa ketemunya di warung kopi, padahal diambil di PLBL,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pengembalian suratnya juga dilakukan apa adanya tanpa ada pernyataan atau klarifikasi penjelasan titik persoalan ataupun hal-hal penting yang menjadi pokok permasalahan penahanan tersebut.

Jika Ditpolairud menganggap tindakan tersebut sebagai pencegahan kecelakaan laut, hal itu juga tidak ada hubungannya dengan penahanan surat kapal, sebab aturan pencegahan kecelakaan harus dilakukan secara suitability survey.

“Seperti lewat begitu saja. Ambil suka-suka, kembalinya juga suka-suka. Padahal, ada prosedur dan mekanismenya,” ucapnya.

Kedepan, Awaluddin meminta instansi yang hendak melakukan pemeriksaan dokumen kapal sebaiknya berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dapat menentukan layak atau tidaknya sebuah alat transportasi laut dan sungai berlayar.

“Kewenangan menyelidiki kecelakaan laut bukan di tangan Polairud atau TNI AL, kalau bukan kewenangan artinya bukan juga berkompeten di tugas itu,” katanya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: