Kewajiban Anggota DPRD Sosialisasikan Raperda

Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIASekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto, mengatakan, kewajiban anggota DPRD mesosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasinya  kepada masyarakat sebelum disetujui dan disahkan jadi Perda.

Demikian yang disebutkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto kepada awak media Rabu (22/2/2023) siang.

“DPRD Kota Samarinda wajib mesosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi DPRD. Tujuannya agar untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat dan menyempurnakan Raperda sesuai harapan dan keinginan masyarakat,” kata Agus.

Menurut Agus, DPRD Kota Samarinda lebih tepat mesosialisasikan Raperda, karena masih memungkinkan aspirasi masyarakat diakomodir dan dimasukkan anggota DPRD dalam Raperda.

“Sementara untuk sosialisasi Perda itu menjadi kewenangan pemerintah,” jelasnya.

Ketika Raperda usulan DPRD itu sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), maka proses pembentukannya sudah mulai berjalan tahapan-tahapan sesuai ketentuan berlaku, mulai dari sosialisasi, pembahasan dengan OPD teknis, pembuatan naskah akademik, uji publik dan penetapan. Dan sosialisasi itu harus clear.

“ Waktunya bisa satu sampai satu setengah bulan, karena memang masih ada tahapan-tahapan lain,” tandasnya.

Pembentukan Perda diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penulis : Arief Kaseng | Editor Intoniswan | ADV DPRD Samarinda

Tag: