SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada tanggal 20 Maret 2020, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor menetapkan Kejadian Luar Biasa dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur yang berlaku selama 90 hari, yang kemudian diperpanjang pada 19 Agustus 2020 dan 21 Desember 2020.
Pembatasan perjalanan diberlakukan terutama pada momen liburan dan hari-hari besar, seperti pada masa libur Hari Raya Idulfitri, libur sekolah, Hari Raya Iduladha, serta momen Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Bahkan, untuk membatasi mobilitas masyarakat pada skala nasional pemerintah secara resmi melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama melalui SKB 3 Menteri untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.
Sejak awal tahun 2021, pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM selama dua pekan (11-25 Januari 2021) dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM di Provinsi-provinsi lainnya diberlakukan setelahnya dengan berbagai nama, seperti PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 1-4.
Seberapa besar dampaknya anek nama pembatasan dimasa pandemi Covid-19 terhadap angkutan udara di Kaltim? Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menuangkannya dalam laporan berjudul “Alisis Isu Terkini Provinsi Kalimantan Timur” dengan judul anak laporan “Mobilitas Masyarakat di Masa Pemulihan Pandemi Covid-19” yang dipublikasikan Desember 2022.
Sebagai sarana transportasi umum, angkutan udara mempunyai peranan yang dominan, terutama jika dikaitkan dengan kebutuhan akan waktu tempuh yang singkat. Pada kondisi normal, permintaan akan jasa transportasi udara terus meningkat setiap waktu seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan kesejahteraan masyarakat.
Transportasi udara menjadi pilihan satu-satunya bagi mereka yang ingin menempuh perjalanan jarak jauh dengan waktu yang relatif jauh lebih hemat waktu dibandingkan dengan moda angkutan lainnya.
Menurut Kepala BPS Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, S.Si, MIDEC, jumlah penumpang angkutan udara di Kaltim pada bulan Januari dan Februari 2020 (sebelum pandemi Covid-19) mencapai 230 ribu orang per bulan.
“Angka ini turun hingga tersisa kurang dari 7 ribu orang pada Mei 2020.,” ujarnya.
Pembatasan perjalanan, khususnya pelarangan aktivitas mudik lebaran Idulfitri yang kala itu jatuh pada bulan Mei 2020 membuat kondisi penerbangan jatuh terpuruk. Memasuki bulan Juni 2020, aktivitas penerbangan di Kaltim mulai mengalami peningkatan, namun masih jauh dari kondisi normal, yang lebih disebabkan oleh ketatnya syarat perjalanan dan masih lesunya perekonomian kala itu.
Setelah sempat mencapai jumlah penumpang hingga 154 ribu orang per bulan pada Juni 2021, adanya puncak gelombang ke2 kasus Covid-19 akibat varian Delta pada bulan Juli 2021 membuat kondisi penerbangan di Kaltim kembali merosot.
“Pada bulan Juli-Agustus 2021, jumlah penumpang pesawat per bulannya hanya berada di kisaran 43-48 ribu orang saja,” ungkap Yusniar.
Memasuki September 2021, keadaan kembali membaik. Puncak gelombang ke-3 kasus Covid-19 akibat varian Omicron pada bulan Februari 2022 membuat penerbangan di Kaltim kembali mengalami penurunan, namun tidak separah pada awal pandemi dan puncak gelombang ke-2.
Cakupan vaksinasi yang semakin meluas, pelonggaran syarat perjalanan (khususnya pada moda transportasi udara), serta sudah semakin beradaptasinya masyarakat dalam era New Normal membuat mobilitas masyarakat di tahun 2022 semakin meningkat.
Puncaknya bulan Mei-Juni 2022, tanpa adanya larangan perjalanan, khususnya pada momen mudik lebaran dan libur sekolah, membuat kondisi penerbangan di Kaltim semakin membaik, bahkan mendekati kondisi normal. Tercatat jumlah penumpang pesawat di Kalimantan Timur pada masa mudik lebaran bulan Mei 2022 sebanyak 193 ribu orang, dan pada masa akhir libur sekolah di bulan Juni sebanyak 195 ribu orang.
Sejauh ini, angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang masa pandemi Covid-19. Secara keseluruhan, kondisi penerbangan di Kalimantan Timur pada tahun 2022 sudah semakin lebih baik dibandingkan dengan dua tahun ke belakang.
Menurut Yusniar, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang diberangkatkan pada Desember 2022 dari Kaltim kembali normal layaknya sebelum ada Covid-19 yakni nsebanyak 224.223 orang atau naik 21,26 persen dibanding November 2022.
“Selama Januari-Desember 2022, jumlah penumpang domestik sebanyak 2.097.070 orang dan jumlah penumpang internasional sebanyak 2.853 orang, masing-masing naik 63,31 persen dan 2.094,62 persen dibanding periode yang sama tahun 2021,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur, DR. Yusniar Juliana, Rabu (01/02/2023).
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim