Kinerja BPTD Tak Maksimal, DPRD Nunukan Minta Izin Pelayaran Dikembalikan ke Dishub

Rapat dengar pendapat DPRD Nunukan bersama KSOP, Dishub, BPTD, BPBD, Lanal, Polres dam Asuransi Jasa Raharja membahas kecelakaan speedboat serta penerbitan SPB kapal di bawah 7 GT (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Keresahan Pemkab Nunukan terhadap pelayaran illegal kapal atau speedboat di bawah 7 Gross Tonnage (GT) telah berulang kali disampaikan ke pemerintah pusat, untuk memastikan instansi yang berwenang dalam pengawasan keselamatan pelayaran.

Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama mengatakan, pengawasan keselamatan pelayaran harusnya menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) III Kalimantan Utara (Kaltara), bersamaan adanya pelimpahan tugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) di tahun 2020.

“Tugas Dishub dan KSOP dalam pengawasan keselamatan pelayaran sudah diambil alih BPTD. Jadi wajar jika kedua instansi itu tidak memiliki kewenangan,” kat Andre Pratama kepada niaga.asia, Selasa 3 Februari 2025.

Namun demikian, pelimpahan kewenangan dalam keselamatan pelayaran nyatanya tidak berjalan sesuai harapan. Semua speedboat atau kapal di bawah 7 GT di Nunukan, tidak memiliki izin berlayar dan kelengkapan dokumen lainnya.

Padahal BPTD sebagai perwakilan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sudah terbentuk sejak tahun 2020, dan sebagai salah satu syaratnya adalah memiliki perwakilan di tiap daerah yang memiliki transportasi laut dan sungai.

“Selama 5 tahun keberadaan BTPD tidak berfungsi di Nunukan. Sekitar 300 lebih kapal maupun speedboat berlayar secara ilegal. Ketika terjadi kecelakan laut, malah lepas tangan,” ujar Andre.

Untuk itu, Andre merekomendasikan DPRD bersama Dishub Nunukan bertemu atau setidaknya bersurat ke Kementerian Perhubungan, untuk meminta penjelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayaran, sekaligus meminta kewenangan dikembalikan ke Dishub.

Sebab, lanjut Andre, selama ini BPTD Kaltara di Nunukan mengklaim hanya mengurusi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kelengkapan dokumen lainnya untuk pelayaran sungai. Sedangkan pelayaran laut bukan menjadi kewenangannya.

“Aturan kementerian ini membingungkan. Kalau pelayaran sungai dikelola BPTD, lalu siapa mengurusi laut? Kita tahu bersama pulau Nunukan dikelilingi laut,” sebut Andre.

Masih disampaikan Andre, tiap pelayaran speedboat menuju Sebuku, Sembakung, Sei Ular ataupun Sei Menggaris yang berangkat dari pulau Nunukan, dipastikan melalui perairan laut sebelum masuk ke perairan sungai.

Tidak mungkin kapal atau speedboat, lanjut Andre, bisa tiba di perairan Sungai Sebuku dan Sei Menggaris, apabila tidak melintasi perairan laut, karena geografis perairan di Kabupaten Nunukan beririsan antara laut dan sungai.

“Geografis Nunukan ini laut dan sungai. Jadi kalau BPTD tidak bisa mengurus, kembalikan seperti dulu di Dishub Nunukan,” tegasnya.

Penjelasan Dishub Nunukan

Kadishub Nunukan Muhammad Amin menyebutkan, Dishub Nunukan sudah tiga kali bersurat ke Kementerian Perhubungan, meminta penjelasan terkait kewenangan penerbitan perizinan keselamatan pelayaran.

“Tahun 2023 Dishub bersurat ke BPTD Kaltara terkait tugas pembantuan keselamatan pelayaran kapal sungai dan laut. Kemudian bersurat lagi ke Kementerian tentang permohonan petunjuk teknis kewenangan penerbitan SPB kapal di bawah 7 GT,” jelasnya.

Terakhir Dishub Nunukan berkirim surat ke Kementerian Perhubungan tanggal 19 Desember 2024 tentang penyelenggaraan fungsi keselamatan kapal dan speedboat, yang melintasi perairan laut dan sungai di Nunukan.

“Kami sudah berupaya meminta penjelasan di kementerian dan meminta pengelolaan dikembalikan ke Dishub, tapi tidak diizinkan kementerian,” kata Amin.

Amin menjabarkan, hilangnya kewenangan Dishub dalam menjalankan tugas pengawasan pelayaran berlaku sejak terbitnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, di mana pasal 1017 menjelaskan keselamatan pelayaran berada di kementerian.

Aturan itu diperkuat lagi oleh Undang-undang Pemerintah Daerah tahun 2014 yang menerangkan bahwa keselamatan pelayaran tidak lagi di bawah kabupaten dan provinsi. Sejak saat itulah kewenangan pelayaran diambil alih kementerian.

“Kewenangan ini sempat dikembalikan ke Dishub sampai tahun 2020. Setelah itu terbit lagi Permenhub Nomor 61 tahun 2020 tentang angkutan perairan dikelola oleh BPTD,” demikian Amin.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: