Kinerja Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahun 2022 Rata-rata 100 Persen

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tingg Kaltim  Amiek Mulandari, SH, MH (kedua dari kiri) didampangi seleuh Asistennya saat menyampaikan kinerja Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahun 2022 dalam Konferensi Pers, Rabu (21/12/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tingg Kaltim  Amiek Mulandari, SH, MH menyatakan puas atas kinerja jajaran Kejati Kaltim maupun jajaran Kejari baik di Kaltim maupun di Kaltara, karena rata-rata capaian kinerja 100 persen dari target bahkan ada yang mencapai 1.400 persen dari target.

Hal itu diungkapkannya dalam  Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022 yang diselenggarakan disela-sela Rakerda Kejaksaan Tinggi Kaltim di Hotel Mercure, hari ini, Rabu (21/12/2022).

Menurut Amiek,  capaian kinerja yang luar biasa, dimana realisasinya mencapai 1.420 persen adalah pada optimalisasi PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kejaksaan, dimana dari target Rp7,108 miliar terealisasi Rp100,947 miliar.

“Dari realisasi Rp100 miliar lebih itu, sebanyak Rp48 miliar lebih disumbang Kejari Balikpapan dan Berau Rp3 miliar. Sisanya Rp49,947 berasal dari Kejari lainnay di Kaltim-Kaltara,” ungkap Amiek.

Kinerja Bidang Intelijen, menut Amiek, realisasinya juga melampaui target, misalnya realisasi kegiatan LID/PAM/GAL yang ditargetkan hanya 16 kegiatan, terealisir 300 persen. Pengamanan dan Pembangunan Strategis yang dimohon instansi pemerintah 1 paket senilai Rp44,703 miliar.

“Untuk kegiatan penyuluhan hukum sepanjang tahun 2022 melibat 8.563 audiens atau 503 persen dari target, Realisasi penerangan hukum yang semula ditargetkan di 16 instansi/lembaga, terealisir di 31 instansi/lembaga atau 193 persen,” ungkap Plt Kajati.

Sedangkan realiasis kegiatan pengamanan DPO (Daftar Pencarian Orang)  juga melampaui target, karena dari direlaisir sdebanyak 5 DPO dari 2 yang ditargetkan. Kemudian juga telah dilakukan kegiatan penelususuran aset sebanyak 1 kegiatan dan berhasil dituntaskan.

Menurut Amiek, kinerja Bidang Tinda Pidana Umum sepanjang tahun 2022 juga rata-rata mencapai 100 persen. Hingga tanggal 16 Desember 2022, Bidang Pidum melaksanakan 27.508 kali sidang online.

“Hingga hari ini, Bidang Pidum telah mengeksekusi terpidana sebanyak 3894 dari 3894 perkera yang ditangani, atau sudah 100 persen,” ungkap Plt Kajati.

Kemudian, juga  telah diselesaikan sebanyak 4741 dari 5077 SPDP yang masuk. Perkara dalam status pra penuntutan sebanyak 4531 dan sebanyak 4222 sudah selesai. Dari 4222 perkara dalam status penuntutan sebanyak 3894 sudah diselesaikan.

“Khusus untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 44 perkara diajukan ke JAM Pidum. Realisasinya sebanyak 39 perkara disetujui dan 5 ditolak,” kata Amiek.

Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2022 telah mengeksekusi 49 pekerkara Tipikor atau 100 persen dari target. Kemudian, juga telah menyelesaikan penyidikan 8 kasus dugaan Tipikor, menyelesaikan 20 perkara Tipikor pada tingkat prapenuntutan, dan telah melakukan penntutan terhadap 3 perkara Tipikor.

“Realisasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur Pidana Khusus (Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti) sepanjang tahun 2022 mencapai Rp7,009 miliar,” ucap Plt Kajati.

Sepanjang tahun 2022, Kejtai Kaltim telah menyelesaikan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 21 perkara, sedangkan Kejari se-Kaltim dan Kaltara sebanyak 213 perkara. Kemudian kegiatan pelayanan hukum yang dilaksanakan Kejati Kaltim Tahun 2022 sebanyak 15 layanan dan Kejari se-Kaltim dan Kaltara sebanyak 267 layanan hukum.

Kemudian,persentase pengembalian kerugian negara melalui jalaur Perdata, kata Plt Kajati Kaltim, yang dilaksanakan Kejati Kaltim, melalui pemberian pendampingan kegiatan meliputi penyelematan keuangan negara sebesar Rp479,059 miliar dan kerugian negara yang dipulihkan Rp1,683 miliar.

Sedangkan Kejari se-Kaltim dan Kaltara melalui pemberian pendampingan kegiatan meliputi penyelematan keuangan negara sebesar Rp123,461 miliar dan kerugian negara yang dipulihkan Rp30,765 miliar.

“Sehingga totalnya sepanjang tahun 2022, penyelematan uang negara jumlahnya Rp602,520 miliar dan pemulihan kerugian negara Rp32,448 miliar,” kata Plt Kajati.

“Pemulihan kerugian negara sebesar Rp32,448 miliar itu direalisir setelah, BUMN, BUMD, dan Istansi Pemerintah mem=beri surat kuasa khusus untuk menagih,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: