Kinerja Pendapatan Negara di Kaltim Alami Kontraksi 28,80 Persen

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Hingga triwulan II 2024 (April – Juni) realisasi pendapatan negara di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kontraksi. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim, pendapatan negara terkontraksi sebesar 28,80% (yoy), dimana penerimaan perpajakan menurun 31,33% (yoy) sedangkan penerimaan negara bukan pajak meningkat 40,61% (yoy).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Budi Widihartanto, mengungkap hal itu dalam laporan Perekonomian Provinsi Kaltim Bulan Agustus 2024 yang dipublish, Rabu (4/9/2024).

Realisasi pendapatan APBN wilayah Kaltim yang lebih tinggi bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Hingga triwulan II 2024, capaian pendapatan APBN d ilayah Kaltim mencapai Rp9,00 triliun (18,91% dari pagu), capaian tersebut terkontraksi 28,80% (yoy).

Adapun pendapatan APBN di wilayah Kaltim bersumber dari Penerimaan Perpajakan sampai dengan bulan Juni 2024 sebesar Rp8,37 triliun terkontraksi 31,33% (yoy) dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp12,19 triliun.

“Penurunan penerimaan Perpajakan bersumber dari lebih rendahnya penerimaan pajak perdagangan internasional dan pendapatan pajak dalam negeri dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkap Budi.

Adapun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,63 triliun (35,60% dari pagu).

Penerimaan pajak di Kaltim mengalami penurunan di Triwulan II 2024 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Penerimaan pajak mencapai Rp8,37 triliun, atau 18,27% dari target yang telah ditetapkan, namun mengalami penurunan sebesar 31,33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bank Indonesia Kaltim juga mencatat, penurunan tersebut disebabkan oleh sebagian kelompok pajak yang mengalami pertumbuhan negatif antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang terkontraksi sebesar 31,61% (yoy) dikarenakan penerimaan dari Wajib Pajak Badan yang lebih rendah akibat tarif yang digunakan di tahun 2024 berdasarkan basis harga komoditas tahun 2023 yang cenderung lebih rendah.

Selain itu, Pajak Perdagangan Internasional juga mengalami penurunan, terutama karena penerimaan Bea Keluar yang terkontraksi sebesar 57,94% (yoy) dipengaruhi oleh penurunan harga CPO di pasar global, pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), dan program biodiesel B35.

“Di sisi lain, hingga Juni 2024, Bea Masuk menunjukkan peningkatan sebesar 7,19% (yoy) yang disebabkan oleh meningkatnya impor gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya. Penerimaan pajak turut ditopang oleh 10 sektor dominan yang menyumbang 97,0% dari penerimaan pajak Kaltim,” demikian Budi.

Adapun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari DJPB Provinsi Kaltim, sektor pertambangan merupakan kontributor penerimaan pajak terbesar dengan kontribusi sebesar 29,90%.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: