Kini Kapasitas Pemasangan PLTS Atap Tidak Dibatasi

PLTS Atap sekarang sudah tren di perkotaan. (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Demikian kebijakan terbaru pemerintah sebagai respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu, dalam sambutannya mewakili Menteri ESDM, pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 hari ini, Selasa (5/3) di Jakarta.

Dengan target 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

Dari sisi hulu, Indonesia memiliki sumber daya sand silika, yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang.

“Kita sadari juga bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermittent, sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” urai Jisman, yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM.

Melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, Pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

Adapun pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap, di antaranya:

  • Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
  • Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.
  • Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
  • Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
  • Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).
  • Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap.
  • Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Andriah Feby Misna, yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini menjelaskan setelah Permen PLTS Atap ini disosialisasikan, Pemegang IUPTLU, baik PLN maupun Wilayah Usaha Non-PLN, perlu menindaklanjutinya dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,” jelas Feby.

Tak hanya ke PLN, koordinasi juga telah dilakukan dengan badan usaha pemegang IUPTLU lainnya untuk segera mengusulkan kuota sistem PLTS Atap dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah Permen PLTS Atap terbit. Kuota PLTS Atap ini nantinya akan dipublikasikan oleh masing-masing Pemegang IUPTLU di laman resmi atau media sosial masing-masing badan usaha.

Proses bisnis pengajuan permohonan PLTS Atap akan didukung dengan aplikasi layanan PLTS Atap secara elektronik. Khusus untuk pemegang IUPLTU Non-PLN, telah disiapkan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP). Ke depannya SIMANTAP akan bersinergi dengan aplikasi milik PT PLN. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan, agar implementasi Permen PLTS Atap dapat berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan. Melalui Program PLTS Atap, Pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap.

Sumber: Siaran Pers Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: