Kirim Edaran, Disnaker Samarinda Awasi Kepatuhan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan

Ilustrasi pembayaran THR (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah memantau kepatuhan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya, menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap tahun.

“Terkait THR untuk perusahaan, kami sudah sampaikan bahwa THR ini kan sudah setiap tahun memang wajib diberikan,” kata Wahyono, Rabu 27 Maret 2024.

Wahyono bilang, Disnaker telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Samarinda, di mana surat tersebut berisi aturan mengenai deadline atau batas waktu pemberian THR.

“Paling lama pemberian (THR) sebelum hari lebaran,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat ketentuan tentang denda bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Denda yang dikenakan adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR.

“Respons dari perusahaan sudah beberapa yang menyatakan bersedia dan sanggup membayarkan,” jelas Wahyono.

Ia menambahkan Disnaker hanya menangani masalah THR untuk pekerja di perusahaan. Sedangkan untuk honorer pemerintah bukan kewenangan Disnaker.

“Sekarang membahas perusahaan dan untuk honorer, bukan kewenangan kami. Kami hanya bicara terkait dengan kewenangan perusahaan,” Wahyono menegaskan.

Wahyono kembali menegaskan Disnaker Samarinda terus memantau kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR kepada karyawannya.

“Ini masih proses, kami masih monitoring,” demikian Wahyono.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: