KJRI Kuching: 7 WNI Korban Kecelakaan Maut di Malaysia akan Dipulangkan ke NTB

Kecelakaan maut antar-mobil terjadi di Jalan Jalan Betong, Sarikei, Meradong, Sarawak, Malaysia, Kamis (21/11/2024). Dalam peristiwa tersebut, 8 orang dilaporkan tewas, 7 di antaranya warga negara Indonesia (WNI).(DOK KJRI KUCHING)

KUCHING.NIAGA.ASIA – KJRI Kuching akan memfasilitasi pemulangan tujuh jenazah WNI yang meninggal dalam kecelakaan tragis di Sarawak, Malaysia, Kamis (21/11/2024).

Identitas ketujuh korban atas nama Masirah (50) warga Kabupaten Lombok Timur, Sarapudin (49) warga Kabupaten Lombok Tengah, Agus Muljadi (40) warga Kabupaten Lombok Tengah, Suandi Putra (25) warga Lombok Tengah, Jumahir (43) asal Kabupaten Lombok Timur, Rumintang (16) asal Kabupaten Lombok Timur dan Ridoan (42) asal Kabupaten Lombok Barat.

Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, dalam rilisnya hari ini, Senin (25/11/2024) menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BP2MI NTB untuk proses pemulangan jenazah tersebut.

Kronologi kecelakaan diungkapkan oleh Penjabat Kepala Kepolisian Sarikei, Aswandy Anis,  Menurutnya, sebuah mobil Perodua Alza yang mengangkut tujuh WNI asal Lombok terlihat mencurigakan saat melewati patroli polisi di Simpang Jalan Jakar.

Pengemudi yang merupakan warga Malaysia kemudian melarikan diri saat diminta berhenti dan nekat melaju melawan arus di Simpang Bulat. Kejar-kejaran berakhir tragis di Jembatan Sungai Nyelong di Jalan Raya Pan Borneo, ketika mobil tersebut bertabrakan dengan kendaraan lain yang membawa dua penumpang.

Seluruh penumpang Perodua Alza tewas di tempat, sementara pengemudi dan penumpang kendaraan lain hanya mengalami luka ringan,” kata Aswandy Anis. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini di bawah Pasal 41 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan.

Sigit menambahkan bahwa para korban WNI berasal dari Lombok, NTB, dan sedang dalam perjalanan untuk bekerja sebagai TKI.

Bantuan pemulangan jenazah diberikan setelah keluarga korban memintanya karena terkendala biaya. Biasanya, pemulangan jenazah TKI ditanggung oleh perusahaan atau majikan, namun dalam kasus ini para WNI belum mulai bekerja dan agen yang membawa mereka juga turut meninggal dalam kejadian tersebut.

“Estimasi biaya pemulangan setiap jenazah dari Sarawak ke NTB melalui jalur udara dan darat mencapai RM12.000 atau sekitar Rp42 juta,” kata Sigit.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: