KKP Tunon Taka Periksa Kesehatan Satu PMI Berstatus HIV

Petugas BP3MI Nunukan melakukan pendataan terhadap PMI deportasi di Rusunawa Nunukan. (Foto : BP3MI Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia berjenis kelamin perempuan yang dipulangkan ke Nunukan berstatus Human Immunodeficiency virus (HIV).

“Kita perlu cek ulang di laboratorium status PMI untuk memastikan sejauh mana gejala HIV ditubuhnya,” kata kepala KKP Tunon Taka Nunukan dr. Baharulla pada Niaga.Asia, Rabu (16/10/2204).

Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memberikan kepastian kesehatan PMI tersebut sebab, dalam dalam dokumen deportasi Malaysia, tidak mencantumkan keterangan apakah penderita pernah menjalani terapi atau tidak.

Sejak dideportasi ke Nunukan Selasa 15 Oktober 2024 lalu, PMI dimaksud tidak perlu menjalani isolasi ketat sebagaimana diperlukan dalam penanganan AIDs yang bisa menular lewat kontak cairan tubuh penderita.

“HIV tidak menular seperti AIDs, dan penanganannya tidak memerlukan isolasi, lagi pula PMI akan dipulangkan ke daerah asalnya, mungkin nanti disana bisa menjalani terapi,” jelasnya.

Baharulah mengaku belum sempat mengkonfirmasi apakah obat-obatan yang dibawa oleh PMI untuk penyembuhan HIV atau hanya sebatas multivitamin guna meningkatkan ketahanan tubuhnya dari penyakit.

“Kondisi kesehatan tubuh PMI agak menurun, wajahnya agak pucat dan sedikit batuk. Informasinya dia sedang hamil muda,” ucapnya.

Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI) Nunukan, Asri menerangkan,bahwa PMI dengan status HIV di deportasi bersamaan 69 orang PMI lainnya melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kemarin kita menerima kedatangan PMI deportasi sebanyak 70 orang yang tiba di Nunukan menggunakan Kapal Purnama Ekspres,” sebutnya.

Deportasi 70 PMI ilegal melalui Nunukan dilakukan berdasarkan surat laporan KJRI Tawau, Malaysia, dengan Nomor : 1189/Kors/X/2024 diterbitkan pada 11 Oktober 2024.

Dalam laporan KJRI Tawau merincikan 26 orang PMI dipulangkan karena masuk secara ilegal, 35 orang pelanggaran izin tinggal dengan masa berlaku paspor telah habis, 2 orang terlibat kasus narkotika dan 7 orang perkara kriminal umum.

“Dari semua PMI deportasi terdapat perempuan berusia 22 tahun yang dinyatakan tertular HIV. Keterangan itu tercantum dalam laporan KRI Tawau, “ jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, BP3MI Nunukan telah berkoordinasi dengan KKP Tunon Taka Nunukan, guna menangani kasus sekaligus meminta penanganan medis terhadap PMI dimaksud.

Sesuai aturan, semua PMI deportasi ditempatkan sementara di penampungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik pemerintah Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Ditampung sementara sambil menunggu jadwal pemulangan PMI ke daerah asalnya menggunakan kapal laut,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: