KM Nunukan Express Janji Beri Santunan dan Biayai Pengobatan Kecelakaan Anto

Kapal rute internasional Nunukan – Tawau, Malaysia, di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Perusahaan angkutan laut PT Samudera Nunukan Dinamika yang mengoperasikan kapal penumpang Kapal Motor (KM) Nunukan Express berjanji memberikan santunan pengobatan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan.

“Tadi pagi saya dipanggil KSOP Nunukan mengklarifikasi soal kecelakaan menimpa Anto, salah seorang pekerja atau awak kapal,” kata Kepala Operasional KM Nunukan Express Rahmat Hidayat kepada niaga.asia, Selasa 15 Agustus 2023.

Pertemuan bersama KSOP Nunukan membahas mekanisme tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja, dan aturan yang harus dipenuhi perusahaan kepada awak kapal. Termasuk jaminan perlindungan asuransi ketenagakerjaan.

Anto adalah awak kapal Nunukan Express yang sejak tahun 2020 beroperasi melayani rute internasional Nunukan – Tawau, Sabah, Malaysia. Keberadaan anto sebagai karyawan perusahaan dibuktikan dengan surat perjanjian kerja laut.

“Perusahaan mengakui Anto belum didaftarkan sebagai peserta jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rahmat.

Biaya pengobatan Anto ditanggung perusahaan dan statusnya tetap pekerja Nunukan Express. Perusahaan juga berjanji dalam waktu dekat mendaftarkan semua pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan menimpa Anto menjadi pengalaman bahwa pentingnya memiliki asuransi perlindungan. Sebab dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan menjadi gratis.

“Saya sudah komunikasikan kepada Anto bahwa perusahaan sedang mencari aturan berapa nilai santunan terhadap kecelakaan menyebabkan pekerja cacat,” terang Rahmat.

Rahmat juga bilang, dalam surat perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan menyatakan bahwa jika pihak II sakit atau mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, maka baginya diberlakukan PP Nomor 7 tahun 2020 tentang Kepelautan atau peraturan lainnya.

Kemudian, tunjangan bagi pekerja mengalami cacat jari tangan putus akibat kecelakaan seperti yang terjadi pada Anto diperkirakan 10 persen dari nilai maksimal Rp 150 juta untuk kecelakaan menyebabkan nyawa hilang.

“Tadi saya diskusi dengan KSOP Nunukan, berapa nilai rincian santunan. Kalau 10 persen kecelakaan hilang jari tangan sekitar Rp 15 juta,” terangnya.

PT Samudera Nunukan Dinamika mengoperasikan empat kapal rute internasional Nunukan – Tawau yaitu Nunukan Express, Malindo Express, MID Express dan Kaltara Express. Di mana setiap kapal memiliki 7 awak kapal.

Rahmat menyampaikan permintaan maaf kepada pekerja karena belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Soal itu semata-mata disebabkan persoalan pendapatan perusahaan.

“Kita baru bangkit lagi setelah setop berlayar akibat pandemi Covid-19, keuangan perusahaan terganggu,” demikian Rahmat.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: