Koalisi Dosen Unmul Minta Pembahasan Konsesi dan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi Dihentikan

Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) minta rencana pemerintah memberi konsesi dan izin tambang mineral logam kepada perguruan tinggi di UU Minerba yang baru nanti dan saat ini masih dibahas di Baleg DPR RI dihentikan, karena dianggap sebagai kebijakan yang mencederai dunia akademik.

“Mengapa kita semua menolak, karena rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini patut dicurigai,” ujar juru bicara koalisi dosen unmul, Orin Gusta Andini, hari ini.

Menurut dia, kampus seharusnya menjadi pusat ilmu, tempat di mana pemikiran kritis berkembang, di mana generasi penerus bangsa dilatih untuk menjadi pemimpin yang tidak hanya peduli pada keuntungan pribadi, tetapi juga pada kelestarian alam dan kesejahteraan bersama.

Dengan adanya rencana pemberian konsesi dan izin tambang untuk perguruan tinggi ini, Orin mencurigai bahwa rencana ini bisa menjadi sebuah sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi.

Jika rencana ini benar-benar terwujud, kampus akan kehilangan independensinya. Alih-alih menjadi tempat berdiskusi tentang masalah sosial, politik, dan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi justru akan dipaksa untuk mengalihkan fokusnya kepada bisnis tambang yang merusak lingkungan.

“Ini jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan. Situasi ini benar-benar akan membahayakan independensi perguruan tinggi,” jelasnya.

Kampus, yang seharusnya menjadi pusat peradaban, akan berubah menjadi ladang eksploitasi yang tidak hanya merugikan alam, tetapi juga mengorbankan masa depan generasi muda.

“Pada akhirnya, kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi jadi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan,” tegasnya.

Tidak bisa dipungkiri, industri tambang telah lama dikenal dengan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Mulai dari kerusakan alam, perusakan habitat, hingga hilangnya keanekaragaman hayati, semua ini adalah akibat dari praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.

Dalam skala yang lebih besar, seharusnya pemerintah juga melihat bagaimana bisnis tambang dapat menghancurkan kehidupan sosial masyarakat, dengan memindahkan mereka dari tanah adat mereka, dan merusak hubungan sosial yang sudah lama terjalin.

“Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia dibekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari akibat industri mematikan ini,” tuturnya.

Atas dasar itu, puluhan dosen yang ada di Unmul meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi.

“Dan kepada seluruh civitas akademika, saya minta untuk bersama-sama memperkuat solidaritas penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi,” tegasnya.

Daftar Koalisi Dosen Unmul:

  1. Prof. Muhamad Muhdar (FH)
  2. Irma Suryani (FH)
  3. Safarni Husain (FH)
  4. Dr. M. Fauzi (FH)
  5. Dr. Herdiansyah Hamzah (FH)
  6. Andi Nur Fikriana Aulia Raden (FH)
  7. Sulung Nugroho (FH)
  8. Warkhatun Najidah (FH)
  9. Dr. Ivan Zairani Lisi
  10. Kadek Sudiarsana (FH)
  11. Ulil Amri (FH)
  12. Nur Aripkah (FH)
  13. Orin Gusta Andini (FH)
  14. Alfian (FH)
  15. Sholihin Bone (FH)
  16. Rahmawati Alhidayah (FH)
  17. Setiyo Utomo (FH)
  18. Dr. Lasyarifuddin (FH)
  19. Febri Noor Hediati (FH)
  20. Erna Susanti (FH)
  21. Fera Wulandari Fajrin (FH)
  22. ⁠Kandi Kirana Larasati (FH)
  23. ⁠Gusti fadhil fithrian luthfan (FH)
  24. ⁠Johan Tri Noval Hendrian Tombi (FH)
  25. Kalen Sanata (FH)
  26. Purwadi (FEB)
  27. Islamudin Ahmad (FF)
  28. Budiman (FISIP)
  29. Dr. Abdul Aziz (FMIPA)
  30. Dr. Hairan (FH)
  31. Harry Setya Nugraha (FH)
  32. Dr. Haris Retno S. (FH)
  33. Deny Slamet Pribadi (FH)
  34. Dr. Fajar Apriani (FISIP)
  35. Donny Dhonanto (Faperta)
  36. Esti Handayani Hardi (FPIK)
  37. Hadi Pranoto (Faperta)
  38. K. Wisnu Wardana (FH)
  39. Reza Pramasta G (FH)
  40. Khairunnisa Noor Asufie (FH)
  41. Musthafa, P.h.D (FH)
  42. Prof. Bermatal Saragih (Faperta)
  43. A. Ummu Fauziyyah (FH)
  44. Dr. Siti Kotijah (FH)
  45. Abdul Mu’ti (FK)
  46. Sofian( Faperta)
  47. Safaranita Nur Effendi (FISIP)
  48. Kiftiawati (FIB)
  49. Erwiantono (FPIK)
  50. Wiwik Harjanti (FH)
  51. Rizki Septin Amalia (FISIP)
  52. Dewi Atriani (FH)
  53. Agustina Wati (FH)
  54. Junaidin (FF)
  55. Mahfuzun Bone (FF)
  56. Agus Junaidi (FEB)
  57. Sofwan Rizko R (FH)

Penulis: Lydia Apriliani  | Editor: Intoniswan

Tag: