Komisi I DPRD Kaltim Dalami Dugaan PT BML Beli Batubara Ilegal

Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan ke PT Bumi Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu dan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto Komisi I DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Meski PT Bumi Menjangan Lestari (BML) mengantongi izin resmi, aktivitas pertambangan di Kecamatan Sebulu dan Loa Kulu, Kutai Kartanegara itu tetap menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kunjungan langsung pun dilakukan anggota dewan ke lokasi operasional perusahaan, dan mengungkap adanya sejumlah indikasi yang bisa menjurus pada pelanggaran, termasuk dugaan menadah atau membeli  batubara ilegal.

Menanggapi itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin menjelaskan bahwa sebenarnya, kunjungan ke PT BML adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi Kabupaten Kutai Kartanegara. Salah satu poin penting dalam laporan adalah dugaan adanya penyalahgunaan izin tambang oleh PT BML.

“Soal indikasi penyalahgunaan izin tambang. Saat bertemu dengan pihak direksi, mereka menyampaikan bahwa izin yang dimiliki oleh PT BML memang masih berlaku dan tidak ada pelanggaran,” ujarnya dihubungi Niaga.Asia, Jumat (18/4).

Kendati demikian, Komisi I DPRD Kaltim tetap menaruh perhatian serius terhadap informasi dari masyarakat mengenai kemungkinan PT BML menjadi penadah batubara ilegal.

“Memang ada beberapa indikasi BML ini menjadi “penadah”, dalam tanda kutip. Mereka sendiri memang tidak mau bercampur baur ya, karena izinnya resmi dan konsiderasinya jelas. Tapi masalahnya, kadang masyarakat atau pihak tertentu menambang di lahan mereka sendiri, lalu hasilnya dijual ke PT BML,” jelasnya.

Menurut Salehuddin, jika praktik semacam itu terus menerus terjadi tanpa pengawasan, maka perusahaan bisa saja terseret dalam aktivitas ilegal.

“Kalau barang ilegal ditampung terus begitu, ya sama saja jadi penadah. Dan itu otomatis jadi ilegal juga. Itu yang tadi kami sampaikan dan tekankan,” tambahnya.

Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan monitoring lanjutan untuk memverifikasi informasi dan mengecek langsung komitmen perusahaan di lapangan.

“Dalam waktu dekat, kami akan cross check kembali. Apakah ada pelanggaran yang telah dilakukan, bagaimana alur masuknya batu bara, dan apakah betul perusahaan terlibat dalam penadahan hasil tambang ilegal,” tegas Salehuddin.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Adv DPRD Kaltim

Tag: