
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan, Komisi II akan mengevaluasi keberadaan semua perusahaan daerah (perusda) milik Pemprov Kaltim, apa lagi yang kini dalam proses hukum karena terlilit kasus korupsi, dan tidak menutup akan meminta ke gubernur, perusda yang merugi terus dibekukan.
Hal itu disampaikan Muhammad Husni Fahruddin menjawab Niaga.Asia di Ballroom Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda, Kamis malam (6/2/2025), sehubungan dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Migas Mandiri Pratama yang saat ini dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kaltim .
Oknum direktur utama perusda bererapa tahun lalu dengan beberapa mitra usaha swasta, diduga telah menyalahgunakan modal/keuangan perusda hingga menyebabkan kerugian puluhan miliaran rupiah.
“Komisi II akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh Perusda milik Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas perusda-perusda tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Pemerintah sudah memberikan subsidi yang sangat besar kepada Perusda, tetapi hasilnya tidak memadai. Oleh karena itu, kami di DPRD akan melakukan evaluasi, dan jika diperlukan, modal yang sudah diberikan akan dibekukan, kita tarik kembali,” ujar Ayub, sapaan akrab Husni Fahruddin.
Konsep pendirian Perusda seharusnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun tegas Ayub, apabila Perusda hanya menjadi beban anggaran tanpa menghasilkan keuntungan yang signifikan, maka lebih baik modal tersebut dialihkan ke sektor lain yang lebih menguntungkan.
“Lebih baik kita simpan uangnya di bank atau di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Jelas ada bunganya, daripada diberikan ke Perusda tapi hasilnya nihil,” terangnya.
Terkait dengan aspek pidana dalam kasus BKS, Husni menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.
Ia juga menekankan bahwa Fraksi Golkar di DPRD Kaltim akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum di Bumi Etam.
“Yang salah tetap salah, dan kami mendukung penuh kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Ke depan, DPRD Provinsi Kaltim berencana untuk memanggil pihak BKS guna meminta klarifikasi lebih lanjut terkait temuan dugaan korupsi ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil BKS untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Kami ingin melihat apakah ada langkah perbaikan yang bisa dilakukan atau justru semakin banyak masalah yang ditemukan,” pungkasnya.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh ini, DPRD Kaltim berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan Perusda yang lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Jika terbukti bahwa Perusda hanya menjadi beban tanpa kontribusi yang signifikan, maka langkah penutupan atau pembekuan bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan.
“Ya, itu akan kita lakukan,” katanya.
Kerugian Perusda BKS Capai Rp21 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, total kerugian Perusda BKS akibat kerja sama yang bermasalah dengan lima perusahaan swasta mencapai Rp21 miliar lebih.
Salah satu kasus yang menonjol adalah kerja sama dengan CV ALG, di mana Perusda BKS mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar dalam transaksi jual beli batubara fiktif.
Akibatnya, Nurhadi Jamaluddin, kuasa direktur CV ALG, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dan saat ini ditahan di Rutan Sempaja selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan Idaman Ginting Suka (IGS), mantan Direktur Utama BKS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
IGS diduga bertanggung jawab atas kerugian Rp21,202 miliar dari total Rp25,88 miliar dana kerja sama yang digunakan untuk pembelian batubara. Namun, IGS tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Rncian dana yang telah dikucurkan BKS ke lima perusahaan swasta yang menjadi mitranya adalah ke PT RPB sebanyak 2 kali transaksi masing Rp1,472 miliar (perjanjian sewa menyewa alat berat) dan Rp1,337 miliar (perjanjian jual beli batubara). PT GBU Rp7,481 miliar (perjanjian kerja sama operasi jual beli batubara). CV ALG Rp6,975 miliar (perjanjian jual beli batubara). PT KBA
Rp4,409 miliar (perjanjian kerja sama jual beli batubara). PT PBM Rp2,081 miliar (uang muka kerja dalam perjanjian jual beli batubara).
Penulis: Lydia Apriliani – Editor: Intoniswan
Tag: ayubKomisi II DPRD KaltimMuhammad Husni FahruddinPerusda Kaltim