Komisi II DPRD Kaltim-Pemprov Bahas Pemanfaatan dan Pengelolaan Hotel Atlet

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan Hotel Atlet. Foto : Nai/Niaga.Asia

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pengelolaan Hotel Atlet yang menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi optimal dalam pemanfaatan hotel yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan MTQ Nasional ke-30 pada tahun lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa hotel tersebut merupakan salah satu aset penting yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim.

Hotel yang terletak di Samarinda ini telah direnovasi dengan biaya sekitar 111,5 miliar rupiah dan memiliki 248 kamar serta delapan lantai. Namun, meski telah selesai renovasi, hotel tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Semenjak digunakan pada MTQ Nasional, hotel ini belum ada yang menggunakannya. Sehingga kami mengundang pihak-pihak terkait di Pemprov seperti BPKAD, DISPORA, dan biro umum untuk membahas status pengelolaannya,” ujar Sabaruddin di gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025).

Salah satu isu yang diangkat dalam RDP tersebut adalah wacana pengalokasian Hotel Atlet untuk program pendidikan gratispol yang digagas oleh Gubernur Kalimantan Timur. Ada kemungkinan hotel ini digunakan untuk menampung mahasiswa, namun pihak DPRD masih mempertanyakan implementasi dari rencana tersebut.

Hotel Atelt milik Pemprov Kaltim di GOR Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda. (Foto Lidya Apriliani/Niaga.Asia)

Sabaruddin mengungkapkan bahwa, meski telah direnovasi dengan desain yang menarik, pengelolaan yang tepat akan sangat mempengaruhi pendapatan daerah.

“Jika dikelola dengan baik, hotel ini bisa menghasilkan pendapatan yang signifikan, Misalnya saja jika tarif kamar rata-rata sekitar 400 ribu rupiah per malam, pendapatan tahunan dari hotel ini bisa mencapai 44 miliar rupiah. Ini tentu akan memberikan energi positif bagi perekonomian masyarakat Kaltim,” tambahnya.

Sabaruddin menambahkan bahwa dalam rapat ini juga dibahas mengenai kemungkinan pengelolaan hotel oleh pihak ketiga atau apakah akan dikelola oleh Pemprov Kaltim sendiri.

Beberapa calon investor telah mengajukan penawaran untuk mengelola hotel tersebut, namun pihak DPRD juga mempertimbangkan untuk melibatkan perusahaan umum daerah (BUMD) dalam pengelolaan, agar bisa lebih cepat mengimplementasikan rencana tersebut.

“Kalau memungkinkan, kita bisa melibatkan perusahaan umum daerah untuk segera mengelola hotel ini sambil menunggu proses lelang dari pihak ketiga. Ini tentunya butuh kajian dan peraturan daerah untuk mengatur pengelolaannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, turut memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam pengelolaan Hotel Atlet.

Menurutnya, pihaknya telah sepakat untuk membentuk POKJA (Kelompok Kerja) yang akan membahas secara teknis bagaimana hotel ini dikelola ke depannya. Pihak terkait seperti DPRD, BPKAD, DISPORA, dan Biro Hukum akan dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut.

“Untuk jangka panjang, memang ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui. Pengelolaan barang seperti hotel ini harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang ada, baik melalui lelang untuk pihak swasta maupun kerjasama antar lembaga pemerintah,” ungkap Ahmad Muzakkir.

Sebagai bagian dari proses pengelolaan, penilaian aset oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) juga telah dilakukan. Penilaian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai nilai aset dan potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari pengelolaan Hotel Atlet.

“Penilaian ini penting agar kami bisa melakukan kajian lebih lanjut tentang syarat-syarat dan perhitungan yang dibutuhkan dalam pengelolaan hotel ini,” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: