Komisi III DPR Terima Aduan Dugaan Investasi Bodong Ternak Lebah PT MBM

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat menerima berkas dari perwakilan Paguyuban Peternak Lebah Klanceng Nasional Indonesia (PPLKNI), terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/3/2023). Foto: Jaka/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi III DPR RI menerima pengaduan Paguyuban Peternak Lebah Klanceng Nasional Indonesia (PPLKNI), terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) dengan modus budidaya atau ternak lebah madu klanceng.

Dugaan investasi bodong yang dikelola Wagianto Angkasa Wijaya itu disampaikan para korban PT MBM dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/3/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut. Ia juga menyampaikan akan meneruskan kasus dugaan investasi bodong PT MBM pada Kapolri dalam Rapat Kerja Komisi III mendatang.

“Untuk menyikapi apa yang menjadi keluhan teman-teman semuanya, saya sudah sampaikan tadi sama Kepala Sekretariat (Komisi III) untuk menyiapkan surat yang langsung ditunjukkan ke Pak Kapolri. Nanti tanggal 12 April akan ada rapat kerja dengan Pak Kapolri, sekiranya teman-teman bisa hadir silakan untuk bisa menyampaikan secara langsung dari kami,” ujar Sahroni dari meja Pimpinan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan dukungan kepada para korban yang aktif melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri, meski belum mendapatkan atensi.

“Saya minta peternak lebah klanceng nasional ini perkuat solidaritasnya, karena dengan begitu bisa memberikan keterangan sebenarnya- benarnya nanti ketika kami sudah bertemu pak Kabareskrim Polri,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban Peternak Lebah Klanceng Nasional Indonesia, Heru Subandi mengatakan, total korban investasi bodong madu klanceng di Indonesia diperkirakan mencapai 30 ribu orang, dengan kerugian ditaksir mencapai 500 miliar sampai 1 triliun.

“Untuk PT MBM yang baru terdata ada 18 ribu mitra dan baru beroperasi sejak tahun 2019,” ungkap Heru.

Sedangkan, untuk modus skema ponzinya, PT MBM menawarkan kepada para Mitra untuk budidaya lebah di rumah dengan membeli satu kotak lebah seharga Rp1,2 juta/kotak lebah dengan iming-iming bagi hasil Rp400 ribu untuk sekali panen madu lebah klanceng.

“Jadi begitu dibeli, kotak ini kita rawat para mitra di rumah masing-masing selama 4 bulan. Setelah masa 4 bulan sejak tanggal pembelian, para mitra akan diberikan Rp1,2 juta sebagai modal awal plus bagi hasil Rp400 ribu jika tidak ingin melanjutkan kemitraan (panen putus) atau mitra diberikan bagi hasil saja 400 ribu dan diberikan kotak baru dengan segel yang baru (panen lanjut),” jelas Heru.

Lalu, setelah dipelihara lebahnya atau panen lanjut, maka kotak lebah akan dibeli kembali oleh PT MBM dan memberikan dana bagi hasil Rp400.000/paket untuk jangka waktu 4 bulan. Selama masa perawatan, para mitra diminta untuk tidak membuka segel kotak lebah dan apabila dibuka maka akan dikenakan denda dua kali lipat harga dari kotak lebah.

Heru menuturkan, selama masa budidaya, para mitra tidak pernah tahu tentang metode atau cara memanen, menjernihkan atau memproduksi madu dari lebah klanceng yang selama ini dipelihara mitra dirumah masing – masing.

“Jadi dikatakan kerja sama, tetapi MBM tidak pernah mengajari para mitranya. Hanya tukar-tukaran stup. Saat masa panen atas jumlah madu yang ada di setup. Para mitra juga tidak pernah tahu jumlah panen yang dihasilkan. Kita juga tidak tahu darimana dana bagi hasil berasal apakah dari penjualan setup atau penjualan madu atau dari hasil budidaya madu yang dipanen. Kita tidak pernah tahu, Pak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Heru mengatakan awal permasalahan muncul ketika pada September 2022, PT MBM mulai terkendala pembelian stup panen serta bagi hasil kepada mitra.

“Jadi ada mitra yang terima setup, ada juga yang tidak terima setup,” katanya.

Saat ini, para korban melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, sesuai laporan No 0123 tanggal 21 Februari 2022. Para korban meminta agar pihak perusahaan mengembalikan uang yang sudah mereka investasikan.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: