Komisi III DPRD Kaltim: Seharusnya KPC Bangun Flyover atau Underpass untuk Angkutan Batubara

Truk angkutan batubara milik PT KPC memotong jalan umum/nasional di Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. (Foto Dok Komisi III DPRD Kaltim)

SAMARINDA. NIAGA.ASIA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur saat melakukan peninjauan langsung ke kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menemukan perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) memotong jalan umum berstatus jalan nasional sebagai hauling batubara, bukannya membangun flyover atau underpass.

“Masyarakat menyebut KPC  telah mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengkonfirmasi Sabtu (19/4/2025).

Jalan umum yang dipotong (crossing) KPC untuk angkutan batubara adalah jalan Poros Sangatta – Bengalon. Perusahaan tambang sebesar KPC seharusnya tidak lagi mengandalkan jalan umum sebagai jalur lintas silang (crossing), tapi membuat jalan layang atau underpass.

“Lalu lintas warga sangat terganggu dengan aktivitas kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling. Kami menegaskan, perusahaan yang menggunakan fasilitas umum untuk operasionalnya harus bertanggung jawab penuh,” ujar Abdulloh.

Ia mendesak agar perusahaan seperti KPC dan PT Indexim Coalindo membangun infrastruktur khusus, seperti jembatan layang (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass), agar tidak mencampuradukkan pemakaian jalan umum jadi jalan tambang.

“Perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi tentu punya kemampuan membangun infrastruktur alternatif. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Komisi III juga meminta perusahaan-perusahaan tambang untuk lebih serius menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

Ini mencakup perhatian terhadap reklamasi pasca-tambang hingga pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Bukan hanya soal jalan. Reklamasi pasca-tambang dan TJSL juga jadi perhatian kami. Perusahaan harus memastikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar Abdulloh.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Ia mengaku menyaksikan langsung aktivitas truk-truk pengangkut batu bara berukuran besar yang melintasi jalan nasional bersama kendaraan sipil.

Reza menilai kondisi ini sangat membahayakan, terlebih jika kendaraan tambang tersebut melebihi tonase yang diizinkan.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Truk-truk besar melintas tanpa pembatasan jelas. Keselamatan pengguna jalan umum harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | Adv DPRD Kaltim

Tag: