Komisi III Pantau Terminal Batubara di Samarinda

Komisi III di salah satu terminal batubara perusahaan tambang di Samarinda. (Foto Komisi III DPRD Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Komisi III DPRD Samarinda memantau secara langsung ke lapangan terminal batubara milik sejumlah perusahaan batubara untuk mencocokkan pembangunan dan pengelolaannya apakah sesuai dengan peraturan teknis lingkungan yang mengaturnya atau tidak.

“Hasil pantauan di lapangan masih banyak yang harus dibenahi. Seperti pembuangan limbah, yang tidak sesuai. Akibatnya, limbah tersebut langsung menuju ke sungai,” ungkap Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Rabu (4/1/2023).

Sebelum Komisi III DPRD melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah tempat termasuk diantaranya ke PT IPC, PT MEC, CV SBJ dan PT NCI, didahului kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah dinas terkait.

Adapun yang disidak, kata Angkasa Jaya,  berkaitan dengan perizinan pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri/TUKS badan usaha pelabuhan/BUP dan terminal khusus perusahaan pertambangan di Kota Samarinda.

Komisi III sidak untuk melihat langsung perizinan yang dimiliki oleh masing masing perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan ini dan kondisi terminal masing-masing perusahaan, dan dampak terhadap lingkungan dari terminal batubara tersebut.

“Fakta menunjukkan,  masih ada terminal batubara yang masih membuang berbagai macam limbah secara langsung ke sungai, padahal  aturan sudah melarang,” kata Angkasa Jaya.

Temuan demikian, lanjutnya, akan ditindaklanjuti Komisi III dengan menyelenggarakan lagi dengan OPD terkait dan perusahaan batubara yang pengelolaan terminal batubaranya belum sesuai dengan peraturan pengelolaan lingkungan perlabuhan/terminal batubara.

Penulis : Arief Kaseng | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda

Tag: