SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Disnaker Kota Samarinda berkewajiban mengawasi dan mendata perusahaan yang wajib membayar THR maupun yang tak sanggup membayar THR kepada karyawannya. Komisi IV DPRD ingin memastikan THR diberikan tepat waktu dan sesuai dengan aturan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti dalam hearing atau RDP dengan pejabat Disnaker Kota Samarinda, Kamis (13/04/2023).
Disebutkan Puji, sampai hari ini (Kamis 13 April 2023) baru beberapa perusahaan yang telah membayarkan THR kepada karyawan.
“Info terbaru baru 40 lebih perusahaan yang melapor membayarkan THR kepada karyawan,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan batas akhir dari pemberian THR adalah seminggu sebelum hari raya. Komisi IV akan mendorong Disnaker untuk tindaklanjuti perusahaan yang belum membayarkan THR.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam urusan THR, kata Puji, dibuat Posko pengaduan di Disnaker. Jika kemudian adanya aduan oleh karyawan, Disnaker melaporkan ke Kemnaker. Kemnaker yang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar THR.
Penulis: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda