Komisi IV DPRD Kaltim Ancam Laporkan Manajemen RS Haji Darjad ke Penegak Hukum

Muhammad Darlis Pattalongi pimpin RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinaskertrans Kaltim, karyawan  dan manajemen RS Haji Darjad, Selasa (29/4/2025). (Foto Nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi IV DPRD Kaltim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Selasa (29/4/2025) mengancam melaporkan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) ke aparat penegak hukum, karena sudah 4 bulan tidak membayar gaji karyawannya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, tegas menyatakan kekecewaannya sebab, RSHD hanya mengutus kuasa hukumnya untuk hadir di RDP dengan Komisi IV dan Kantor Disnakertrans Kaltim. Anggota Komisi IV yang kecewa akhirnya meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat.

“Kami mengundang manajemen, bukan kuasa hukum. DPRD ini bukan lembaga peradilan. Kita ingin menyelesaikan masalah ini secara langsung, mencari solusi, bukan mendengar pembelaan hukum,” ujarnya lantang.

Komisi IV menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh manajemen RSHD. Mulai dari ketiadaan kontrak kerja yang jelas, pemotongan iuran BPJS tanpa pendaftaran aktif, hingga intimidasi kepada karyawan yang melapor.

“Kalau gaji telat itu urusan administrasi. Tapi kalau sudah memotong iuran BPJS tapi tidak disetorkan, itu penggelapan. Sudah masuk ranah pidana,” tegas Andi.

DPRD Kaltim tak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Komisi IV telah berkomitmen untuk mendampingi proses ini hingga selesai. Bila hingga 7 Mei 2025 tak ada kejelasan dari pihak manajemen, jalur hukum akan diambil.

“Kami sudah beri waktu. Kalau tidak juga dibayarkan, tidak ada komunikasi dari manajemen, maka kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Ini menyangkut hak hidup orang banyak,” tegas Andi.

Andi Satya pun memberikan apresiasi luar biasa kepada tenaga kesehatan RSHD yang walaupun belum menerima gaji selama empat bulan tetapi tetap mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat.

“Ini luar biasa. Meski haknya tidak dibayarkan, pelayanan kesehatan tetap jalan. Ini bukti tenaga kesehatan kita punya jiwa besar dan profesionalitas tinggi. Tapi ini juga jadi tanggung jawab kita semua untuk memperjuangkan hak-hak mereka.” pujinya.

Manajemen RSHD hadapi persoalan serius

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, juga membenarkan sejumlah masalah administrasi yang terjadi di RSHD.

“Slip gaji tidak ada, potongan BPJS tidak jelas, karyawan tidak tahu status hubungan kerjanya. Ini persoalan serius. Kalau gagal, mediasi adalah langkah selanjutnya,” ujar Rozani.

Ia juga menyebut bahwa penghitungan hak karyawan seperti gaji lembur, tunjangan, hingga pesangon harus dilakukan secara individual, karena penetapannya bersifat final dan konkret.

”Oleh karena itu kami bisa membantu untuk menghitung hak-hak yang menjadi hak dari pegawai atau Mantan karyawan berapa yang harus ditetapkan. Cuma karena penetapannya harus satu persatu, tentu pengaduannya harus satu persatu,” tegasnya.

Hana, mantan karyawan RSHD yang baru saja mengundurkan diri, menceritakan pengalamannya.

“Empat bulan kami kerja tanpa gaji, seperti kerja bakti. Saya coba hubungi manajemen, malah nomor saya diblokir. HRD yang sudah resign, tiba-tiba ‘muncul’ dan kerja dari rumah. Surat peringatan (SP) keluar gampang, tapi permintaan maaf atas gaji tak pernah ada,” tuturnya.

Ia menyayangkan manajemen rumah sakit yang menutup semua akses komunikasi hingga membuat karyawan terpaksa mengadu ke DPRD dan media.

Ardi, salah satu karyawan yang masih aktif, juga mengungkap adanya intimidasi berupa mutasi dan tekanan lainnya kepada mereka yang berani melapor.

“Kami tetap melayani pasien meskipun tidak digaji. Tapi tekanan terus datang, intimidasi terus terjadi. Kami minta perlindungan,” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: