
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)sangat mendukung Program Kesehatan ”GratisPol” Gubernur Kaltim, tapi dasar hukumnya harus jelas agar pelaksanaan tidak menyalahi aturan.
Komisi IV membahas progres dan kesiapan implementasi program layanan kesehatan gratis, atau yang kini dikenal dengan sebutan GratisPol Kesehatan dengan Dinas Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
”Rapat ini menjadi momen penting untuk menjawab kegelisahan publik soal realisasi janji layanan kesehatan universal di Kaltim,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Haji Baba, Selasa (29/4/2025).
Meski demikian, lanjut Haji Baba, Komisi IV tidak ingin ada pelaksanaan yang melanggar hukum karena belum ada payung regulasi yang lengkap. Jadi kita tunggu aturannya dulu..
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Kaltim sedang menunggu tindak lanjut dari pusat. Bahkan menurut informasi, Gubernur Kaltim sedang melakukan koordinasi langsung ke Jakarta, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri.
”Kita juga mau terapkan sekarang, tapi kalau belum ada dasar hukumnya ya bikin repot kita.” jelasnya.
Komisi IV menegaskan bahwa legalitas dan kejelasan mekanisme pelaksanaan tetap menjadi prioritas utama.
“Sebaik apapun niatnya, kami ingin program ini dijalankan dengan tertib dan sah secara hukum. Karena ini menyangkut dana publik dan hak masyarakat,” kata Haji Baba.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa layanan kesehatan gratis sejatinya sudah mulai berjalan sejak awal 2020 melalui pembayaran premi BPJS bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar.
“Sejak Januari 2020, kita sudah menganggarkan Rp71 miliar untuk membayar premi BPJS masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Tahun ini kita tambah lagi dengan program GratisPol senilai Rp160 miliar,” terang dr. Jaya.
Ia menambahkan, keunggulan dari skema GratisPol adalah kemampuannya mengaktifkan kepesertaan BPJS secara instan.
“Kalau biasanya harus menunggu 14 hari setelah mendaftar, dengan GratisPol hari itu juga langsung aktif. Jadi pasien bisa langsung dilayani tanpa harus menunggu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, program GratisPol memang difokuskan untuk peserta kelas 3 BPJS. Namun, dr. Jaya menegaskan bahwa ke depan sistem kelas rumah sakit akan dihapus dan diganti dengan standar layanan rawat inap yang merata.
“Semua pasien akan dilayani dalam satu sistem standar rumah sakit. Tidak ada lagi pembeda kelas 1, 2, atau 3. Semua akan dilayani sama,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Kesehatan