Komisi V DPR RI: Tindak Tegas Oknum Pejabat Tidak Jalankan Regulasi Izin Pandu Tunda di Kaltim

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi V di Kalimantan Timur, Selasa (8/8/2023). Foto: Wilga/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, untuk menindak tegas oknum pejabat yang diduga tidak menjalankan regulasi dengan baik terkait izin pandu tunda di Kalimantan Timur. Sehingga, hal itu menyebabkan tidak maksimalnya penyerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP) di daerah tersebut.

“Kalimantan Timur ini banyak terminal khusus (tersus), ada ijin pandu tunda dan macam-macam kegiatan yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang berpotensi menghasilkan penghasilan buat negara berupa penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Ini kami temukan di Kalimantan Timur ini, izin pandu tunda beberapa BUP (Badan Usaha Pelabuhan), izinnya sudah keluar, tapi pandu tundanya tidak jalan. (Jika) Pandu tunda tidak jalan, PNBP tidak dapat dong,” tegas Lasarus usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi V di Kalimantan Timur, Selasa (8/8/2023)

Dihadapan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Lasarus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tegas selaku pihak yang mengeluarkan izin pandu tunda, karena ketidaktegasan ini, menurut Lasarus dapat merugikan negara.

“Alasannya yang kita temukan, katanya pihak yang punya terminal khusus tidak mau di pandu tunda. Kalau tidak mau di pandu tunda Dinas Perhubungan punya kewenangan (untuk meminta) kapal tersebut gak usah berlayar. (yang mengeluarkan) Izin nya juga sama, Dirjen Laut juga. Tapi aturan tidak ditegakkan kapal bisa berlayar, (yang menyebabkan) PNBP kita tidak dapat,” tegasnya.

Pandu tunda ponton batubara saat melintas di kolong jembatan Mahakam Kaltim. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Lasarus juga meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menertibkan tarsus-tarsus baru sehingga tarsus tersebut bisa menjalankan ketentuan yang berlaku serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga bisa meningkatkan capaian PNBP tahun 2022.

“Makanya saya keras ngomongnya karena memang ini beberapa bagian ini kan memang timbul tersus-tersus baru, banyak juga yang sudah melaksanakan sesuai ketentuan makanya PNBP-nya tahun lalu mencapai 2,6 triliun tapi ada beberapa mungkin yang baru dan seterusnya yang belum dilaksanakan, belum dijalankan. Kita minta itu supaya diterapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pinta Politisi PDI-Perjuangan ini.

Di akhir, Lasarus juga meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tidak takut menerapkan aturan tersebut pada semua perusahaan karena hal tersebut menurutnya adalah perintah negara. “Sederhana, aturan yang sama harus diterapkan dengan ketentuan yang sama. Siapapun yang punya perusahaan di republik ini nggak ada urusan gitu, Itu kewajiban mereka kepada negara yang sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: