Komisi XI Setujui Penyertaan Modal BI untuk Lembaga Baru ‘CCP SBNT’

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Foto: Farhan/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Komisi XI DPR RI telah resmi menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia senilai Rp40 miliar untuk pembentukan lembaga khusus kliring sentral transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang disebut dengan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).

Lembaga yang akan terbentuk pada 2024 mendatang itu akan berperan sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan dua transaksi itu, untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.

“BI masuk Rp40 miliar tadi, Ini sudah disetujui, tinggal pelaksanaan lebih lanjut,” kata Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai rapat kerja dengan Gubernur Bank Indonesia, di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dasar hukum pembentukan lembaga ini sebetulnya telah ditetapkan BI dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Dalam aturan tersebut, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp408,16 miliar.

Selain BI yang akan menyetor modal senilai Rp40 miliar atau sekitar 9,8 persen dari modal awal, juga ada suntikan modal dari Bursa Efek Indonesia (IDX) sebesar Rp 208,16 miliar atau setara 51 persen, dan konsorsium perbankan senilai Rp160 miliar, dengan masing-masing porsi per banknya Rp20 miliar.

“Jadi ini lembaga non profit ya, di situ ada konsorsium perbankan, ada IDX, dan kemudian bank sentral. Saya harap walau bank sentral minimum di sana ya tetap seperti pemegang saham merah putih,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun, manfaat dari pengembangan CCP ini yang terungkap selama rapat di Komisi XI itu di antaranya pasar uang dan pasar valas yang makin berkembang karena volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efisien, serta pelaku pasar utama lebih aktif.

Manfaat kedua ialah mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Ketiga adalah sebagai instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: