Kompol Ropiyani: Kami Siap Layani Penyandang Tunarungu Urus SIM

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Penyandang disabilitas tunarungu di Balikpapan diperkenankan untuk mengurus SIM atau Surat Izin Mengemudi. Persyaratan bagi pengidap gangguan pendengaran ini tidak berbeda dengan pemohon reguler.

Demikian disampaikan Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Selasa (15/8).

Dikatakan, nantinya pemohon dari kalangan disabilitas perlu melengkapi persyaratan berupa KTP dan surat keterangan sehat secara jasmani maupun rohani.

“Mereka juga mengikuti jalur ujian, baik teori maupun praktek. Jadi, sama dengan pengurusan SIM biasa,” kata Ropiyani kepada wartawan.

Secara perlakuan, lanjut Ropiyani, tidak berbeda dengan jalur reguler. Hanya saja ada beberapa kekhususan. Mulai dari uji teori yang bukan melalui komputer, melainkan tertulis biasa.

“Ujian tertulis ini demi memudahkan peserta untuk mengetahui kompetensinya,” ungkapnya.

Kekhususan lain yakni pembatasan atau kuota hanya 15 orang per hari. Data yang diterima jajaran Satlantas Polresta Balikpapan sedikitnya ada 90 orang.

“Pastinya mereka akan didampingi oleh juru bahasa isyarat (JBI),” ucap Ropiyani.

Ropiyani menambahkan, pemohon disabilitas ini akan mendapatkan stiker berlambang telinga. Bagi pengendara sepeda motor, stiker ditempel di helm. Sementara untuk mobil dilekatkan di kendaraan.

“Petugas yang melayani juga dilatih untuk bisa menggunakan bahasa isyarat dasar untuk mempermudah interaksi dengan pemohon,” tandasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: