
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemilu dan pemilihan kepala daerah adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Hadirnya kompetisi dan konflik dalam pemilu terjadi karena kursi yang diperebutkan terbatas.
“Maka disitu terjadi konflik, kompetisi, itu harus dipahami sehingga kita tidak tabu, tidak merasa khawatir ketika menghadapi konflik,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang hadir secara daring sebagai narasumber pada Metro Pagi Primetime “Kawal Pemilu 2024 Damai & Berkualitas”, Selasa (3/1/2023).
Meski demikian, lanjut Hasyim, tidak semua konflik bisa dianggap normal, yang harus dicegah dan dihindari adalah konflik berbentuk kekerasan, yakni kekerasan fisik dan kekerasan verbal.
“Kekerasan fisik dalam pemilu bisa macam-macam bentuknya,bisa mengancam,menggunakan tekanan,dstnya,”katanya.
Dan berbeda dengan kekerasan fisik, Hasyim menilai kekerasan verbal masih sering ditemukan dalam pemilu. Sebagai contoh ujaran kebencian, SARA, dan berita bohong yang sesungguhnya ada larangan yang tertuang dalam UU Pemilu.
“Kekerasan verbal itu sudah ada (aturannya) dan ada sanksinya ya, untuk penegakannya merupakan ruang lingkup Bawaslu,” ungkap Hasyim.
Diakhir penyampaian, Hasyim menekankan bahwa setiap kegiatan kepemiluan bersifat terbuka dan dapat diawasi atau dipantau oleh semua pihak.
“(Seperti) ketika menggunakan alat bantu Sipol pun, kami memberikan akses kepada Bawaslu,” kata Hasyim merespon pertanyaan yang menanyai transparansi dari KPU yang dipertanyakan.
Sumber: Humas KPU RI | Editor: Intoniswan
Tag: Pemilu 2024