Konsultasi Publik Rancangan Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

RBD Palm Olein penyumbang devisa terbesar dari ekspor CPO dan kini dalam posisi dilarang diekspor. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian  Perdagangan  melalui  Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka Komoditi  (Bappebti)  kembali  menyelenggarakan  kegiatan  Konsultasi  Publik  Kebijakan  Ekspor  Minyak Kelapa  Sawit  (Crude  Palm  Oil/CPO)  Melalui  Bursa  Berjangka  di  Indonesia  yang  diselenggarakan  di Kementerian  Perdagangan,  Jakarta,  Senin  (26/6).

Acara  dipimpin  Sekretaris  Bappebti  Olvy  Andrianita mewakili  Plh Kepala  Bappebti  dan  dihadiri  para  pemangku  kepentingan  sektor  kelapa  sawit,  di antaranya  pelaku  usaha,  asosiasi,  dan  juga  perwakilan  dari  Kamar  Dagang  dan  Industri  Indonesia (Kadin).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan pada 5 Juni  2023  lalu.  Banyak  masukan  dan  perhatian  yang  disampaikan  pelaku  usaha  dalam  kegiatan tersebut, sehingga kami kembali mengadakan konsultasi publik lanjutan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait rancangan kebijakan yang sedang disusun,”jelas Plh Kepala Bappebti Isy Karim di tempat terpisah.

Isy Karim menjelaskan, ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPOyang   akuratsertasejalan   dengan   amanah   Undang-undang   Nomor   32/1997   sebagaimana diamandemen  menjadi  Undang-undang  Nomor  10/2011  tentang  Perdagangan  Berjangka  Komoditi (PBK)  yang  menegaskan  bahwa  salah  satu  tujuan  PBK  adalah  sebagai  sarana  penciptaan  harga  (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan.

“Hal tersebut sebagaimana ditegaskan pula oleh  Menteri  Perdagangan, Zulkifli Hasan  dalam  arahannya  pada  Rapat  Kerja  Bappebti  dan Kementerian Perdagangan Tahun 2023. Nantinya,  bursa CPO yang  ditunjuk  pemerintah  harus  terpercaya,  baik  di  pasar  domestik  maupun internasional.  Selain  itu,  juga  harus  mampu  memberikan  layanan yang optimal  kepada  pelaku  usaha,” katanya.

Perkebunan sawit masih menjadi penggerak utama pertumbuhan lapangan usaha pertania setelah perikanan. (Foto Dok Niaga.Asia)

Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia. Diharapkan, kebijakan yang akan dijalankan  dapat  diimplementasikan  dengan  mempertimbangkan  kontrak  jangka  panjang  (long  term contract)  dan  mudah  dalam  pelaksanaannya.

Selanjutnya,  diperlukan  pelatihan  dan  sosialisasi  terkait tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.Dalam  kegiatan  konsultasi  ini  juga  dilakukan  sesi  pemaparan  yang  dimoderatori  Wakil  Ketua  Umum Kadin Bidang  Perdagangan  Juan  Permata  Adoe.

Sesi  ini  menampilkan  paparan  konsep  Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPOdi Bursa Berjangka dan paparan konsep Peraturan Tata Tertib (PTT) Bursa oleh Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita,  serta  paparan  konsep  Rancangan  Permendag  dan  Bisnis  Proses  Ekspor CPO melalui  Bursa Berjangka oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Farid Amir.

Dalam   paparannya,   Direktur   Ekspor   Produk   Pertanian   dan   Kehutanan   Ditjen   Daglu   Farid   Amir menerangkan,  ekspor  melalui  bursa  berjangka  komoditi  hanya akan  mengatur CPO dengan  HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.

Hal ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar,sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar pula.

“Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Ekportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor  (HE)  yang  diperoleh  dari  pemenuhan  atas  kebijakan Domestic  Market  Obligation(DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO,” jelas Farid.

Farid juga menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan  yang  signifikan.  Pada  kebijakan  ini  ada  penambahan  satu   proses  sebelum  eksportir malakukan  ekspor CPO,  yaitu  harus  ditransaksikan  di bursa berjangka  untuk  kemudian  diterbitkan buktipembelian CPOoleh bursa.

“Bukti  pembelian  ini  adalah  dokumen  yang  akan  digunakan  dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE),” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan Rancangan Peraturan Bappebti   dan   Rancangan   Peraturan   dan   Tata   Tertib   Bursa.   Menurutnya, Rancangan   Peraturan Bappebti  tentang  Petunjuk  Teknis  Perdagangan  Pasar  Fisik  untuk  EksporCPOyang  mengatur,  antara lain  tata  kelola  bursa CPO dan lembaga kliring CPO,  persyaratan  perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO,  tata  cara  perdagangan  di  bursa CPO,  mekanisme  pengawasan  oleh  Bappebti  dan bursa CPO, mekanisme penyelesaian perselisihan dan force majeur.

Sementara,Peraturan  Tata  Tertib  (PTT)  ekspor CPO melalui bursa berjangka  berisi  ketentuan  lebih teknis  yang  mencakup  persyaratan  dan  tata  cara  penerimaan  peserta  penjual/peserta  pembeli,  hak dan  kewajiban  peserta  penjual/peserta  pembeli,  biaya  jaminan  transaksi,  mekanisme  pengawasan, mekanisme penyerahan fisik CPOdan force majeur.

“Dalam  prosesnya,  ketiga   kebijakan/ketentuan   teknis   tersebut   harus   komprehensif   dan   sinergis sehingga  perlu  mendapatkan  masukan  dari  para  pemangku  kepentingan.  Kebijakan  ekspor CPOjuga harus   selaras   dengan    kebijakan   pemenuhan    kebutuhan CPOdalam   negeri,   sehingga   tidak memberatkan pelaku usaha,”terang Olvy.

Wakil   Ketua   Umum   Kadin   Bidang   Perdagangan   Juan   Permata   Adoe   menyampaikan,   kebijakan-kebijakan  yang  dibuat  harus  dapat  diterima  oleh  pelaku  usaha.

“Selain  itu,  diharapkan  penghasilan  devisa  dari  CPO  ini  dapat  stabil.Sehingga,kebijakan  ekspor CPO melalui  bursa  ini berdampak  positif bagi industri,”pungkas Juan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: