Konten Tukar Pasangan Samsudin, Jumlah Tersangka Bertambah 2 Orang            

Samsudin tersangka utama kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu. (Foto Humas Polda Jatim)

SURABAYA.NIAGA.ASIA – Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru kasus ‘konten tukar pasangan’, dengan tersangka utama yakni Samsudin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yakni kameramen atas nama inisial FB kemudian satu lagi editor vidio  atas nama FK.

“Tersangka baru mengaku bahwa konten tersebut dibuat Samsudin untuk menaikkan Subcribe nya. Dirinya juga membuat konten tersebut dengan harapan tempat pengobatan di Blitar tambah laris,” kata Dirmanto.

Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum ada yang  diperiksa. Saksi yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul.

“Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video, Dirmanto mengaku sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.

“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” ungkapnya.

Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan bahwa dari konten tersebut, masih kata Dirmanto, keuntungan konten YouTube dari Samsudin yakni Rp100 juta per bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutup Kombes Pol. Dirmanto.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: