Kontrak WK Migas Central Andaman Terapkan Skema New Gross Split

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyaksikan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, WK Migas pertama dengan skema New Gross Split. (Foto Kementerian ESDM/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.

Penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman dengan skema New Gross Split, di Jakarta, Selasa (3/12/2024) dan disaksikan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Penandatanganan Kontrak WK Migas ini menandai upaya Pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dalam upaya mencapai swasembada energi.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama,” kata Dadan.

“Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani Menteri ESDM 2 bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif,”  imbuhnya.

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar USD300.000 serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar USD1.500.000.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto menjelaskan, Pemerintah Indonesia terus berupaya menjadikan sektor hulu migas lebih menarik bagi para investor. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperkenalkan kontrak bagi hasil skema gross split yang baru (New GS).

“Kontrak New GS ini menyederhanakan pengaturan bagi hasil yang sebelumnya terdiri dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Hal ini menjadikan proses lebih mudah dan lebih menarik bagi para kontraktor,” ujarnya.

Dengan skema New GS, kontraktor bisa mendapatkan bagi hasil hingga 75-95%. Sementara itu, untuk kontrak lama, untuk mencapai keekonomian yang memadai, banyak kontrak yang harus meminta tambahan bagi hasil kepada pemerintah, yang menciptakan ketidakpastian.

“Inisiatif ini mencerminkan tekad pemerintah untuk memastikan bahwa sektor migas Indonesia tetap menarik untuk direksikkan oleh para investor, dengan harapan dapat meningkatkan produksi dan kontribusi kepada perekonomian nasional,” kata Ariana Soemanto.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: