Kontroversi PP 28 Tahun 2024, BKKBN: Alat Kontrasepsi Cuma Remaja yang Menikah

Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN Marianus Mau Kuru (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 terkait Kesehatan, pada pasal 103 ayat 4 menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menegaskan, alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah.

Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN Marianus Mau Kuru mengatakan, dalam pasal 103 ayat 4 menuliskan remaja dan pelajar diwajibkan mendapat edukasi tentang deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling tentang kesehatan reproduksi dan penyediaan alat kontrasepsi.

Dia menggaris bawahi pemberian alat kontrasepsi ini hanya ditujukan bagi remaja yang sudah menikah.

“Penyediaan alat kontrasepsi hanya untuk remaja. Remaja yang dimaksud adalah remaja yang memiliki status telah menikah saja, bukan remaja yang masih duduk di bangku sekolah,” kata Marianus, di Hotel Mercure Samarinda Jalan Mulawarman Samarinda, Senin 12 Agustus 2024.

Menurut dia, tujuan pemberian alat kontrasepsi ini untuk menjaga jarak kehamilan di usia remaja. Pasalnya ibu hamil di bawah usia 20 tahun, secara fisik organ reproduksi belum sempurna dan dapat mempengaruhi tumbuh kembang janin.

“Sehingga dengan dikenalkan dan diberikannya alat kontrasepsi ini kepada remaja yang telah menikah, dapat mengedukasi mereka, pentingnya menjaga jarak kehamilan,” ujar Marianus.

Selain itu, Marianus juga bilang alat kontrasepsi ini juga dapat menjaga kesehatan ibu yang masih belia, dan menghindari bertambahnya kasus kematian ibu di Indonesia.

“Mengatur jarak kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi ini juga dapat menghindarkan anak dari resiko stunting,” jelas Marianus.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa alat kontrasepsi ini tidak ditujukan untuk semua remaja.

“Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan, ketika calon belum siap dari segi ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril, dalam keterangan pers yang diterima Selasa 13 Agustus 2024 dari Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN RI.

Langkah ini diambil untuk mencegah resiko tinggi yang ditimbulkan akibat pernikahan dini, seperti kematian ibu dan anak yang terlahir stunting.

“Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi ini adalah pasangan usia subur, dengan demikian penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja,” jelasnya.

Untuk meminimalisir kesalahpahaman persepsi penetapan peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, pemerintah pusat akan segara memperjelas dalam rancangan peraturan menteri kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

“Aturan turunan tersebut akan memperjelas mengenai pemberian edukasi, tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” jelas Syahril.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: