Koordinasi Pengadaan Tanah untuk Bendungan Marangkayu Perlu Ditingkatkan

Kepala Seksi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menyarankan semua pihak dan stakeholder di daerah meningkatkan koordinasi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk genangan bendungan Marangkayu di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dalam rapat yang berlangung Selasa lalu, disarankan Pak Wakajati (Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum) koordinasi pengadaan tanah ditingkatkan dan semua pihak yang terkait konsisten dengan timeline yang sudah disepakati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Katim, Toni Yuswanto, SH.,MH menjawab Niaga.Asia, Jumat (14/4/2023).

Rapat membahas pengadaan tanah untuk bendungan Marangkayu bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kaltim, dipimpin langsung  Wakajati, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum dan dihadiri oleh tenaga ahli menteri PUPR, Asdatun,  Kemenko Marves, PT. PN XIII, Kanwil ATR/BPN, Kakan Pertanahan Kutai Kartanegara, Dinas PUPR dan PERA Pemprov Kaltim, Satker Bendungan dan PPK Pengadaan Tanah,dan lainnya.

Menurut Toni, rapat juga menyarankan Pemprov Kaltim segera memproses PermohonanRevisi Penetapan Lokasi Bendungan Marangkayu sesuai surat Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda tanggal 30 Maret 2023.

“PPK Pengadaan Tanah diminta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPN, Cq Kakan Pertanahan Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan tindak lanjut pembahasan secara parsial berbagai permasalahan yang ada di masing-masing pihak pemangku kepentingan dalam rangka pemecahan masalah dan mencari solusi.

“Semua pihak harus konsisten dengan timeline proyek yang ada yaitu Pelaksanaan penggenangan 2 tahap . Tahap I bulan oktober 2023 dan tahap II Semester I Tahun 2024,” demikian Toni.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: