Korupsi di Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya di Wilayah Tengah Indonesia Rugikan Negara Rp64 Miliar

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memperkirakan kerugian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM untuk wilayah tengah Indonesia berkisar Rp64 miliar.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

“Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” imbuhnya.

Arief mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk dan CPU komputer,” tutur Arief Adiharsa, Jumat (5/7/2024).

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai APBN. Proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia. Pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

“Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” pungkas Arief.

Sumber: Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: