
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Meski kedua terdakwa telah divonis masing-masing 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menyatakan banding atas vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi dana penanggulangan Covid -19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.
“Kemarin sudah kita mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kaltim,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Rabu (19/03/2025).
Sementara terpidana mantan Direktur RSUD Nunukan, Dulman dan mantan bendahara RSUD Nunukan, Nurhasanah, juga menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Banding JPU lebih mengarah pada perbedaan pendapat dengan hakim terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayar terdakwa dan atas perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP.
“Tema banding JPU lebih mengarah perhitungan kerugian negara yang berbeda pendapat dengan hakim, sedangkan banding dua terdakwa pastinya mengarah pada pembelaan terhadap terdakwa,” sebutnya.
Ricky menuturkan, Kejari Nunukan tidak mempersoalkan vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Dulman 1 tahun 6 bulan dan Nurhasanah 3 tahun 6 bulan pidana penjara.
Menurutnya, JPU tetap menghargai putusan hakim karena vonis penjara yang lebih tinggi tersebut merupakan suatu pertimbangan keadilan bagi hakim dalam melihat setiap kasus pidana.
“Sekali lagi saya jelaskan, bukan persoalan pidana kurungan badan yang menjadi alasan JPU mengajukan banding di perkara ini,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya. Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim dipimpin ketua ketua majelis hakim Lili Evelin dengan hakim anggota Suprapto dan H. Mahpudin menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada Dulman dan Nurhasanah.
Para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang (UU) No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Terdakwa Dulman juga dikenakan denda sebesar Rp.300.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 1.480.930.080, dikurangi pengembalian para terdakwa sebesar Rp 1.050.000.000 atau sisa Rp 430.930.085 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Nurhasanah dipidana penjara 6 tahun subsider 6 bulan kurungan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan tidak membebankan uang pengganti.
Vonis majelis hakim jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Dulman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 50.000.000.
Begitu pula terhadap Nurhasanah, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1.426.145.572 subsidiair pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Korupsi