Korupsi di RSUD Nunukan, Kejari Nunukan Dalami Keterlibatan Orang Lain Membantu NH

Kejari Nunukan Fatoni Hatam.(Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain membantu tersangka NH melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.

“Saat ini tersangka dugaan korupsi masih mengarah ke satu orang NH (41) mantan bendahara RSUD Nunukan,” kata Kejari Nunukan, Fatoni Hatam pada Niaga.Asia, Rabu (24/07/2024).

NH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di lantai II kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/7/2024).

baca juga:

Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara RSUD Nunukan dalam Perkara Korupsi

Kajari menuturkan, tim penyidik Kejari Nunukan sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain yang turut membantu atau mempermudah tersangka NH melakukan korupsi yang merugikan keuangan daerah/rumah sakit sebesar Rp 3.109.314.155.

Mantan bendahara RSUD Nunukan NH menggunakan pakaian hitam dikawal pegawai Kejari Nunukan untuk menjalani penahanan di Lapas Nunukan. (Foto  Budi Anshori/Niaga.Asia)

Penetapan tersangka kepada NH bukanlah akhir dari perkara korupsi RSUD Nunukan. Kemungkinan bertambah atau tidaknya tersangka baru akan bisa terungkap dalam persidangan di pengadilan nantinya.

Begitu pula terhadap upaya penyitaan harta berbentuk uang ataupun barang milik NH sebab, jelas Fatoni, penyitaan bisa dilakukan setelah Kejari Nunukan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyitaan.

“Barang-barang disita masih sebatas alat bukti perbuatan melawan hukum. Kalau untuk penyitaan aset milik tersangka perlu berkoordinasi dengan instansi terkait,” terangnya.

Penyelidikan perkara dugaan korupsi RSUD Nunukan di mulai sejak Januari 2024 dengan memeriksa 44 orang saksi dan menyita 507 item bukti kejahatan serta 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan digunakan dalam pembuktian.

Tersangka NH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“NH juga dijerat  Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling dan Pasal 3 Undang-Undang lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” tutup Kejari.

Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: