Korupsi Proyek Irigasi Lembudud Krayan, Tiga Terdakwa Dituntut 4-10 Tahun Penjara

Tim JPU Kejaksaan Negeri Nunukan dalam sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (29/5/2024). (Foto Humas Kejari Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menuntut tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek jaringan irigasi di Lembudud, Kecamatan Krayan, Samuel dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan penjara, Bambang Tribuwono selama 8 tahun, dan Soesetyo Triwibowo dengan pidana 4 tahun penjara.

Ketua Tim JPU dari Kejari Nunukan Ricky Rangkuti menyampaikan itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda, Kalimantan Timur,  Rabu (29/5/2024). Perkara dengan terdakwa Samuel, Cs diperiksa majelis hakim yang diketuai, Jemmy Tanjung Utama dengan  hakim anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.

Kepada majelis hakim, JPU menerangkan, sesuai fakta-fakta, ketiga terdakwa terbukti telah  bersalah , yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar dari total anggaran proyek Rp 19,9 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan dítambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, JPU juga minta kepada majelis hakim, Samuel dihukum membayar denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp10.208.407.467, subsidair pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Bambang Tribuwono, dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp1.560.000.000,- subsidair pidana penjara 4 tahun.

Terakhir, Soesetyo Triwibowo selaku konsultan pengawas proyek irigasi Lembudud, dituntut JPU membayar denda Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, JPU menetapkan uang titipan sebesar Rp656.500.000 pada Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan di Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Ricky menjelaskan, dalam penentuan lamanya pidana badan dan pembebanan uang pengganti kepada ketiga terdakwa telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan,  sesuai pedoman tuntutan Tipikor Kejaksaan Agung RI.

Untuk diketahui, pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan merupakan proyek yang usulan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke perbatasan Indonesia di Krayan.

Pembangunan jaringan irigasi untuk pertanian di Desa Lembudud didanai APBN melalui Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat  Tahun Anggaran 2018-2020 .

Penulis: Budi Anshori : Editor: Intoniswan

Tag: