
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menghukum Direktur RSUD Nunukan, Dulman dengan penjara penjara 18 bulan dan mantan Bendahara RSUD Nunukan, Nurhasanah selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan sebesar Rp2,5 miliar itu digelar hari ini, Senin (17/2/2025), diperiksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketuai Lili Evelin dengan hakim anggota Suparto dan M. Mahpudin.
“Dulman dan Nurhasanah dituntut dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kepala Seksi Intel (Kastel) Kejari Nunukan, Felly Kasdi pada Niaga.Asia, Senin (17/02/2025).
Selain menuntut pidana penjara, Dulman juga dikenakan denda sebesar Rp 500.000.000 subsider kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti senilai Rp 50.000.000 subsidair 9 bulan pidana penjara.
“Dalam pembuktiannya JPU Kejari Nunukan menghadirkan 12 orang saksi 1 orang saksi ahli dan 2 orang terdakwa,” sebutnya.
Terhadap Nurhasanah, JPU mengenakan denda sebesar Rp 500.000.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 1.426.145.572 subsidiair pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Felly menerangkan, kedua terdakwa selama persidangan tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan, melainkan hanya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan mengikuti secara online didampingi kuasa hukum.
“Terdakwa tetap berada di Nunukan, berbeda jaksa dan hakim bertemu langsung di ruang persidangan,” bebernya.
Disampaikan pula, terdakwa Dulman telah menitipkan uang sebesar Rp 950.000.000 pada rekening Bank Mandiri Kejari Nunukan atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening negara untuk pengembalian serta pertimbangan pemilihan kerugian negara.
Sedangkan terdakwa Nurhasanah telah menitipkan uang sebesar Rp 100.000.000 pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara.
Terdakwa mantan direktur RSUD Nunukan, Dulman bersama mantan bendahara RSUD Nunukan, Nurhasanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari BLUD Nunukan.
Terdakwa melakukan tindakan melampaui kewenangannya maupun peraturan perundang-undangan. Keduanya dengan sengaja menggunakan anggaran BLUD RSUD untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain hingga merugikan daerah senilai Rp2,526 miliar.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: KorupsiRSUD Nunukan