Korupsi Septic Tank, Kejaksaan Tahan PPTK dan Mantan Kabid DPUPRPKP Nunukan

Dua pegawai Dinas Pekerjaan Umum Nunukan hari ditetapkan Kejari Nunukan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan septic tank. ZS dan E menggunakan rompi tahanan  langsung ditahan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan ZS dan E dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat tahun 2018 – 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.634.500.000,oo dan langsung menahan keduanya.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Nunukan,” kata Kajari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Selasa (22/11/2022).

Penetapan dan penahanan tersangka tertuang surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: Sprint-01/O.4.16/Fd.1/04/2022 terkait perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pembangunan septic tank.

Tersangka yang selama pemeriksaan didampingi kuasa hukum keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 17:00 Wita menggunakan rompi tahanan dikawal sejumlah pegawai Kejaksaan menuju kendaraan untuk diantar ke Lapas Nunukan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berapa jam, tim jaksa Kejari Nunukan mengambil tindakan meningkatkan status saksi keduanya menjadi tersangka,” ucapnya.

ZS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2018 pada DPUPRPKP) Nunukan.

Sementara tersangka E  adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPUPRPKP Nunukan tahun 2018 – 2020.

“E bertindak juga sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) kegiatan pembangunan septic tank,” terangnya.

Penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan pada negara sebesar Rp 3.634.500 .000.

Untuk penanganan selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli terkait kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

“Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan sudah menyelesaikan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN),” bebernya.

Sebelumnya, Kejari Nunukan pada 17 Oktober 2022 lalu menetapkan 4 orang pihak swasta yaitu KS, M, MA dan Yu sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam kegiatan pembangunan septic tank tahun 2018-2020.

KS selaku direktur CV KCI Jakarta bertindak sebagai distributor kegiatan pekerjaan septic tank tahun 2018, sedangkan M selaku suplayer tahun 2019 dan YU supplier sekaligus pemodal tahun 2020.

“Satu orang mantan pegawai honorer DPUPRPKP) Nunukan inisial MA ikut menjadi tersangka karena perannya ikut serta dalam mengendalikan proyek tahun 2019 – 2020,” tutup Kajari.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: