Korupsi Uang Perusda BKS, Kejati Kaltim Sita Uang PT RPB Rp2,5 Miliar

Kepala Seksi penerangan Hukum, Toni Yuswanto didampingi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mempewrlihatkan uang yang disita dari PT RPB dalam konferensi pers hari ini di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim. (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.510.147.000,-  dari SR, Direktur Utama PT RPB, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah, Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebesar Rp21,202 miliar.

“Uang tersebut sita penyidik berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025,” kata Kepala Seksi penerangan Hukum, Toni Yuswanto dalam konferensi pers hari ini di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Tersangka SR yang sudah ditahan penyidik, mengambil uang Perusda BKS sebesar Rp2,809 miliar dengan rincian, pertama sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. Kedua, SR mengambil lagi uang Perusda BKS sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.

“Uang sitaan ini akan dititipkan di rekening Kejaksaan di salah satu bank negara,” lanjut Toni.

Penyitaan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah (Perusda) BKS tahun 2017-2019. Sebelumnya masih terkait kasus yang sama, dari tersangka lain, penyidik juga telah menyita 12 bidang tanah di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Perusda BKS bermula dari kerja sama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp25.884.551.338,00,-. Kerjasama jual beli batubara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Selain itu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga, sehingga kerja sama tersebut gagal dan menurut perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim menyebabkan kerugian sebesar Rp21.202.001.888,00,-.

Untuk diketahui, dalam perkara yang merugikan Perusda BKS ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing Ida Ginting Suka, Dirut Perusda BKS 2017-2020 dan tiga orang dari mitra Perusada BKS dalam kerja sama ini yaitu, SR dari PT RPB, MNH selaku Direktur Utama PT. GBU yang mengabil uang BKS sebesar Rp7,481 miliar, dan Nurhadi Jamaluddin, Kuasa Direktur dari CV. ALG yang mengambil uang BKS lebih kurang Rp6 miliar.

Masih ada dua lagi perusahaan terkait dengan kerugian Perusda BKS yaitu, PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.

KemudianPT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.

Perjanjian kerja sama antara PT BKS dengan kelima perusahaan swasta tersebut, dan dalam hal ini uang PT BKS tidak dikembalikan mitranya, direksi PKS saat itu terdiri dari, Dirut Brigjen TNI (Purnawirawan) Idaman Ginting Suka, Direktur Operasional, Ir. Wahyudi Manaf, Direktur Umum dan SDM, H Akmad Husni Juhri, dan Direktur Keuangan, Didik Mulyadi. Sedangkan Badan pengawas BKS saat itu, Ketua, Rusmadi, Sekretaris, Nazrin, dan Anggota, Prof Daddy Ruchiyat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: