KPK Bawa Satu Koper dan Satu Kardus Dokumen dari Kantor FPL

Tim Penyidik KPK keluar membawa satu koper dokumen dari Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Tanah Grogot, Kamis (30/11/2023). (Muhammad Luthfi/niaga.asia)

PASER.NIAGA.ASIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penggeledahan selama lima jam, membawa satu koper ditambah satu kardus dokumen berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar di Kabupaten Paser dari  kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, hari ini pukul 18.20 Wita.

“Ini kelanjutan dari yang kemarin (OTT KPK),” ucap salah satu Tim Penyidik KPK yang menggunakan baju batik ungu kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Penyidik enggan memberikan penjelasan yang lebih lengkap kepada wartawan dan meminta wartawan menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Langsung ke Ali Fikri ya,”singkat dia dan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Kijang Innova KT 1883 DY.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, Tim penyidik KPK keluar dari dalam Kantor PT FPL dengan membawa satu koper berwarna kuning serta satu kardus ukuran besar yang diduga dokumen pengerjaan jalan Simpang Batu-Laburan dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro.

Dalam pada OTT tanggal 23 Nopember lalu,  KPK menjerat 5 tersangka pada 2 proyek pengadaan barang dan jasa. Yaitu peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro.

Selain Pemilik PT FPL, Abdul Nanang Ramis yang ditangkap KPK, tersangka lainnya yakni Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno, Staf PT FPS, Hendra Sugiarto atau menantu Abdul Nanang Ramis, yang ketiganya berperan sebagai pemberi suap.

Sementara dua lainnya, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Direktorat Jernderal (Dirjen) Kementerian PUPR RI, Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen (PPK) Riado Sinaga sebagai pihak penerima suap sebesar Rp1,4 miliar, sebanyak Rp900 jutaaan sudah diterima tersangka, sedangkan sisanya Rp500 juta diamankan KPK dalam OTT.

Penulis : Muhammad Luthfi | Editor: Intoniswan  

Tag: