KPK Belum akan Sampaikan Detil Perkara terkait Penggeledahan di Kediaman Awang Faroek

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantar Advokat Irma Suryani keluar dari rumah Awang Faroek Ishak di Jalan Barito Samarinda, Selasa dini hari (24/9/2024), usai melakukan penggeledahan hampir tiga jam. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberasntasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik Penyidik KPK,  hari Senin sampai Selasa dini hari (24/9/2024) melakukan kegiatan Penggeledahan di Samarinda Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tapi belum akan menyampaikan keterangan sekarang ini.

“Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses (penggeldahan) tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto  menjawab pertanyaan tertulis Niaga.Asia, Selasa sore (24/9/2024).

Untuk diketahui dan sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, Penyidik KPK lebih kurang enam orang menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim Periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak yang sehari-hari didiami putrinya Dayang Dona  di Jalan Barito, Samarinda hampir tiga jam, dari Senin malam (23/9/2024) mulai pukul 10.00 Wita hingga dini hari Selasa (24/9/2024) pukul 01.00 Wita atau hampir tiga jam.

baca juga:

Penyidik KPK Geledah Rumah Dayang Dona Faroek Hampir Tiga Jam

Saat keluar dari pintu pagar kediaman putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, penyidik terlihat membawa cukup banyak dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga tas jinjing ukuran cukup besar.

Selama KPK melakukan penggeledahan, pihak keluarga Awang Faroek  didampingi advokat perempuan Irma Suryani.

Saat ditanya wartawan, sebelum meninggalkan kediaman Awang Faroek, Irma hanya membenarkan mendampingi pihak keluarga saat penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokum.

“Saya mendampingi pihak keluarga,” katanya.

Tentang dokumen apa yang dibawa KPK, Irma tidak memberikan keterangan.

“Cukup banyak dokumen dibawa penyidik. Untuk keterangan lainnya, besok saja ya,” ujarnya.

Sementara sumber Niaga.Asia mengungkap, penggeledahan di kediaman Awang Faroek Ishak tersebut didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, yakni Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Sedangkan jumlah penyidik yang diperintahkan untuk melakukan penyidikan sebanyak enam orang.

“Sepertinya penyidikan mengarah ke penerbitan izin tambang batubara tahun 2017-2018,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Disebutkan, kasus yang disidik KPK ini terkait terbitnya izin tambang batubara di lahan yang sama dengan izin yang diterbitkan salah satu bupati di Kaltim, atau tumpang tindih izin, dan di dalamnya diduga kuat ada gratifikasi.

Sedangkan , Advokat Irma Suryani yang mendampingi keluarga Awang Faroek selama penyidik KPK melakukan proses penggeladahan, juga belum memberikan keterangan.

Saat dihubungi Niaga.Asia melalui telepon selulernya, meski tersangbung, Irma tidak menjawab.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: