KPK Pantau Lelang Proyek Di Pemkab Nunukan

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi Narso dalam kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi pada sektor infrastruktur di Kantor Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (21/6), bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan Kabupaten. (Foto KPK)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Berdasarkan pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 12 Juni 2023, terdapat 7.205 total paket pengadaan barang dan jasa (lelang) dengan pagu RUP (Rencana Umum Pengadaan) Pemkab Nunukan sebesar Rp779,8 miliar dan anggaran Belanja Pengadaan sebesar Rp760,5 miliar. Terdiri dari 3.278 paket pengadaan langsung dengan nilai total pekerjaan Rp114,8 miliar, 974 paket e-purchasing senilai Rp156,1 miliar, dan140 paket e-tendering bernilai Rp.237,2 miliar.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi Narso dalam kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi pada sektor infrastruktur di Kantor Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (21/6), bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Wahyudi juga menyebut, pada anggaran tahun 2023, dari total belanja negara untuk Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp12,24 triliun dialokasikan kepada Kabupaten Nunukan sebesar Rp1,67 triliun dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp342,67 miliar dan Dana Transfer ke daerah sebesar Rp1,33 Triliun.

“Secara keseluruhan, APBN untuk Kabupaten Nunukan naik 32,5 persen dibanding anggaran tahun 2022. Kenaikan yang cukup signifikan terjadi pada alokasi anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga sebesar 36,8 persen, sedangkan Dana Transfer ke Daerah naik sebesar 31,7 persen,” kata Wahyudi dilaman resmi KPK.

Melihat kenaikan tersebut, lanjut Wahyudi, KPK melalui program tematik mendorong Pemkab Nunukan untuk fokus pada permasalahan proyek infrastruktur, baik yang dibiayai melalui anggaran DAK, Anggaran Perbantuan, PEN maupun APBD.

Ini dilakukan karena banyaknya temuan proyek infrastruktur yang tidak selesai pengerjaannya dalam tahun berjalan ataupun pada akhirnya mangkrak.

“Idealnya pengadaan barang/jasa secara langsung bisa dimanfaatkan terhadap pendapatan keuangan pemerintah daerah, utamanya pada proyek-proyek strategis di daerah. Jadi, penyelamatan proyek infrastruktur yang merupakan bagian dari aset harus segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara dan pemanfaatannya dapat dilakukan sesuai peruntukannya,” kata Wahyudi mewanti-wanti.

Adapun temuan proyek infrastruktur yang tidak selesai diantaranya pembangunan pasar induk Kabupaten Nunukan TA 2006 mengalami gagal kontruksi, pemanfaatan bangunan Christian Center belum digunakan, penguasaan tanah dan bangunan oleh warga Tepian Pantai Lestari, tumpang tindih hak guna bangunan (HGB) dengan PT Inhutani Nunukan, aset-aset hasil dari pemekaran dan P3D belum dialihkan serta sengketa lahan tanah pada perkantoran gabungan dinas-dinas di Kabupaten Nunukan.

Oleh karenanya, ucap Wahyudi, melalui kegiatan ini KPK juga mendorong Pemkab Nunukan untuk memperkuat sistem dan memberikan beberapa catatan sebagai atensi untuk pemerintah daerah.

Utamanya pada proyek strategis agar segera dilakukan akselerasi pekerjaan, karena berdasarkan temuan deviasi dari realisasi fisik dibandingkan perencanaan sampai dengan yang belum dimulai pekerjaannya.

Pertimbangan perencanaan dan penganggaran pada jumlah belanja dengan kategori pengadaan langsung, mengimplementasikan mekanisme blacklist bagi penyedia PBJ yang tidak memenuhi kontrak untuk menghindari kerugian, meningkatkan dimensi pengalaman kepada masyarakat untuk langsung menggunakan layanan publik, serta percepatan penyelenggaraan katalog elektronik (e-purchasing).

Hal berikutnya yang diingatkan KPK ialah belanja modal bangunan kesehatan yang menggunakan anggaran DAK Fisik senilai Rp2.730.000.000,00 di Tahun 2023. Pengadaan harus dilakukan secara benar sesuai prinsip pengadaan, dan menghasilkan output berkualitas secara tepat waktu serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Dalam konteks ini, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangat penting, sehingga harus dilibatkan secara aktif melalui pelaksanaan probity audit terhadap proyek strategis. Ini sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah juga menyampaikan komitmennya dalam mewujudkan good governance dalam pemerintahannya.

“Hal ini sebagaimana tindak lanjut instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di daerah, serta peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” ujarnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: