
NUNUKAN.NIAGA.ASIA -Selain memberikan pendampingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti sejumlah hal mengenai tiga proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang belum selesai 100% sampai akhir tahun 2022, sehingga ada pemberian perpanjangan waktu terhadap pelaksanaan yang bersumber dari anggaran DAK.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi Narso dalam sambutannya di rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (20/6).
Menurut Wahyudi, proyek infrastruktur di tahun 2022 yang belum selesai hingga 31 Desember 2022 antara lain Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Kecamatan Krayan dengan nilai anggaran Rp5.390.000.000,00, Pembangunan Jalan Desa Tanjung Karya senilai Rp2.721.237.458,00, Rekonstruksi Jalan Provinsi menuju Kurid senilai Rp1.266.700.000,00, Untuk itu, KPK meminta pihak pemerintah daerah untuk melakukan upaya penyelesaian segera permasalahan yang ada.
“Penyelesaian permasalahannya termasuk pengenaan sanksi sesuai regulasi yang berlaku kepada penyedia yang telah melakukan wanprestasi. Jangan sampai ada pemanfaatan proses pengadaan barang dan jasa demi kepentingan pihak tertentu, terlebih dalam memasuki tahun politik,” tegas Wahyudi, dikutip dari laman resmi KPK.
Rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bertujuan untuk memperkuat kinerja pencegahan korupsi pada sektor tata kelola proyek infrastruktur yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Pencegahan korupsi pada pemerintah daerah harus dilakukan secara masif guna mengoptimalkan pemerataan pembangunan di daerah. Melalui sinergi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, KPK optimis dapat menutup celah tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah,” kata Wahyudi.
“Hal ini bisa dilakukan sebagai indikator atas komitmen pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. Melalui celah-celah ini, pemerintah daerah juga bisa menerapkan dengan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi,” sambungnya.
Lanjut Wahyudi, setidaknya KPK sejak tahun 2020 telah memfasilitasi penggunaan teknologi berupa penerimaan pajak daerah yang dapat dipantau secara real time melalui pemasangan alat rekam transaksi. Pengadaan alat tersebut dapat diupayakan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) karena penerimaan pajak daerah akan dikelola oleh BPD.
Teknologi ini juga memungkinkan pemeriksaan penggunaan harga transaksi yang wajar dan tidak underpriced sehingga tidak mengurangi penerimaan daerah. Secara umum, daerah yang sudah terkoneksi seperti di Kabupaten Nunukan ini sudah menikmati kenaikan penerimaan pajak berkisar dari 5 persen hingga 31 persen.
Pada upaya pencegahan lainnya, KPK terus berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di 8 (delapan) area, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, APIP, Optimalisasi Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurut Wahyudi, mengenai perbaikan tata kelola melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), Kabupaten Nunukan memiliki capaian indeks nilai 84.72 atau di atas nilai capaian rerata Nasional.
Meski indeks MCP di atas rerata Nasional, masih ditemui kerentanan pada area intervensi manajemen ASN dengan nilai 63,2 dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan nilai 69,7 di Kabupaten Nunukan.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan KPK untuk memberikan pendampingan khusus ialah pada rentannya capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 di Kabupaten Nunukan dengan nilai 71,56.
“Dari hasil tersebut tentu menjadi peringatan untuk Pemkab Nunukan terhadap potensi kerawanan korupsi terhadap setiap komponen risiko,” kata Wahyudi lagi.
Adapun komponen itu diantaranya risiko suap atau gratifikasi 20%, trading in influence 35%, pengelolaan PBJ 28%, penyalahgunaan fasilitas kantor 64%, nepotisme dalam pengelolaan SDM 33%, jual/beli jabatan 9%, penyalahgunaan perjalanan dinas 18 %.
Melalui kegiatan ini, lanjut Wahyudi, KPK berharap kepada Pemkab Nunukan untuk dapat menurunkan risiko korupsi dengan melakukan penguatan pada aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan dan priobity audit, serta mengoptimalkan tata kelola aset yang dapat berkontribusi pada pendapatan pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid juga menyampaikan, kehadiran KPK di Kabupaten Nunukan dapat membantu kinerja Pemkab pada sinergi pencegahan korupsi. Dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan akan semakin baik.
“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus melaksanakan tata kelola pemerintah yang baik. Pemkab juga meyakini kinerja supervisi KPK memiliki tujuan untuk menilai dan mengukur sejauh mana tata kelola pemerintahan yang diintegrasikan pada program prioritas pencegahan korupsi,” kata Asmin.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Nunukan, Jumianto mengatakan, selain melakukan pengawasan yang mencakup identifikasi kelemahan dan upaya perbaikan tata kelola agar berjalan efektif.
“Melalui sinergi dengan KPK, kinerja Inspektorat di Kabupaten Nunukan akan berjalan dengan baik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: InfrastrukturKPKPemkab Nunukan