KPK Surati Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Kaltim

aa
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (Foto : Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suratnya yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko menyurati kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Kaltim terkait Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.

Secara spesifik Didik dalam suratnya Nomor : B/8578/KSP.00/70-75/11/2023, tertanggal 08 November 2023 yang bersifat segera, menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Sumber: Salinan surat KPK Nomor : B/8578/KSP.00/70-75/11/2023, tertanggal 08 November 2023.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan hasil pemantauan kami melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran APBD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur maka dengan ini kami sampaikan agar Saudara memerintahkan kepada Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Timur untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

“Pertama;  Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Tindak Lanjut Hasil Review APBD Perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota. Kedua; Apabila dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan dan penganggaran, namun tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah, maka segera dilakukan pemeriksaan investigasi terhadap kegiatan tersebut,” tulis Didik.

Selain itu, KPK juga meminta Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Timur menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana angka pertama dan kedua di atas agar segera disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai bahan evaluasi tindak lanjut.

“Bersama ini pula kami mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari penyuapan, pemerasan dan gratifikasi dan seluruh benturan kepentingan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD,” kata Didik.

Beberapa anggota DPRD Kaltim yang ditanya Niaga.Asia terkait surat KPK tersebut, membenarkan telah menerima salinannya dari grup WhatsApp.

“Surat tersebut cukup menakutkan sejumlah kepala OPD, terutama yang menerima gelontoran dana puluhan miliar di APBD-Perubahan 2023 hanya untuk kegiatan di satu bidang kegiatan,” ucap anggota Dewan yang tidak ingin namanya ditulis.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: