KPK Tahan IA Selama 20 Hari Ke Depan Terkait Gratifikasi Proyek di Aceh

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengungkapkan, KPK lakukan penahanan terhadap IA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penahanan dilakukan 20 hari pertama sampai 13 Februari 2023. Penahanan di kavling C1 gedung ACLC KPK.

“Tim penyidik menahan tersangka , untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ungkap Wakil Ketua KPK, dilansir dari rri.co.id, Rabu (25/1/23).

KPK menduga, IA telah melakukan gratifikasi berjumlah Rp32,4 Miliar yang diduga digunakan operasional IY.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Tersangka Izil Azhar,” jelas Johanis Tanak.

Johanis Tanak mengungkapkan, uang tersebut bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.

“Mengenai sumber uang yang diserahkan HS dan ZH diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh,” jelasnya.

IA disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.@

Tag: