KPPBC Nunukan Amankan 2 Unit Mobil Malaysia Tanpa Pemilik di Perkebunan Sawit

Dua mobil bodong Malaysia tak bertuan yang ditemukan di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan mengamankan dua unit mobil bodong atau tanpa dokumen kepemilikan, di areal perkebunan sawit wilayah perbatasan Indonesia, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Kedua mobil berpelat nomor Malaysia ditemukan tersimpan di areal perkebunan sawit milik masyarakat Sebatik,” kata kepala KPPBC Nunukan Danang SB kepada niaga.asia, Selasa 7 November 2023.

Mobil bodong itu berjenis Toyota Prado EX 3.0 Turbo 1991 bernomor mesin : 1KZ0613440 dan mobil Toyota jenis Land Cruiser tahun 1999 nomor mesin : 01212000.

Temuan mobil ilegal itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan menggunakan pelat nomor Malaysia yang beroperasi di perkebunan sawit, dan biasanya dipakai untuk mengangkut hasil panen.

“Kondisi kedua mobil dalam keadaan normal dan bisa dioperasikan sesuai kemampuan mesin,” ujar Danang.

Dia menjelaskan, kedua mobil bodong itu telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), karena sejak ditemukan berapa bulan lalu, tidak seorang pun warga yang menyatakan diri sebagai pemilik barang.

Padahal, lanjut Danang, KPPBC Nunukan telah memberikan waktu selama 90 hari agar pemilik datang ke Kantor Bea Cukai membawa bukti kepemilikan kendaraan, ataupun membawa pembelian barang secara impor.

“Kita masih menunggu perintah dari pusat, apakah mobil dilelang atau dimusnahkan layaknya barang-barang temuan lainnya,” ungkap Danang.

Penindakan terhadap mobil bodong harus dilakukan karena melanggar peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016, di mana impor mobil bekas sebagai pemenuhan kepentingan pribadi dilarang di wilayah Indonesia.

Impor mobil bekas dapat dilakukan selama perusahaan importir mampu memenuhi persyaratan impor, sebagaimana peraturan Menteri Perindustrian tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru.

“Hampir tidak ada diler atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri, karena aturan persyaratan yang sangat sulit,” terang Danang.

Meski melarang impor mobil bekas, pemerintah mempersilahkan perusahaan atau orang pribadi mendatangkan suku cadang (spare part) kendaraan dari luar negeri, untuk kepentingan pemakaian pribadi dan untuk kepentingan diperdagangkan.

“Untuk impor mobil bekas tidak diizinkan, tapi pemerintah memperbolehkan mengimpor spare part kendaraan luar negeri,” demikian Danang.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: