KPPBC Nunukan Konsisten Cegah Masuknya Pakaian Bekas

Pemusnahan pakaian bekas impor hasil tegahan Bea Cukai Nunukan tahun 2023. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Nunukan, konsisten mencegah penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri  yang dibawa oknum masyarakat untuk kegiatan perdagangan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Odda Kodratullah mengatakan, perdagangan pakaian bekas dari luar negeri  yang marak terjadi saat ini sangat mengganggu dunia industri tekstil dalam negeri.

“Segala bentuk barang dari luar negeri  yang masuk atau keluar daerah kepabeanan harus menggunakan dokumen resmi dari pemerintah,” kata Odda Kodratullah pada Niaga.Asia, Jumat (17/03/2023).

Impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya boleh dilakukan di pelabuhan tertentu yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada Pasal 47 Undang-Undang (UU) Kemendag No 07 tahun 2014 tentang Perdagangan menjelaskan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Pelabuhan-pelabuhan di perbatasan Kabupaten Nunukan bukan yang ditunjuk oleh Kemendag sebagai tempat pemasukan tekstil, namun pada kenyataannya banyak ditemukan produk tekstil baru ataupun bekas dijual di pulau Nunukan dan Sebatik.

“Ada pertanyaan bagaimana itu perdagangan pakaian bekas di Jalan Lingkar Nunukan, apakah itu bukan barang selundupan, pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat,” sebutnya.

Perdagangan pakaian bekas impor di Nunukan diduga masuk melalui pintu-pintu perbatasan ilegal dengan modus beragam, mulai dari membawa barang menggunakan bungkusan plastik seolah-olah untuk dipakai sendiri.

Terkadang ada oknum masyarakat pulang dari Tawau, Sabah, Malaysia sengaja menyimpan pakaian bekas impor kualitas tinggi dalam tas bawaannya dengan alasan bahwa barang tersebut milik pribadi bukan untuk diperjual belikan.

“Kalau posisi barang berada di pelabuhan, kita bisa ditindak dengan UU No 17 tahun 2006 perubahan UU No 10 tahun 1095 tentang Kepabeanan,” sebut Kodratullah.

“Tapi kalau barangnya sudah berada di toko – toko lebih tepatnya menggunakan UU perdagangan dan UU perlindungan konsumen,” ujar dia.

Oleh karena itu, Kodratullah meminta aparat keamanan dan penegak hukum dapat menyikapi agar pakaian bekas selundupan tidak lagi beredar luas, termasuk pengiriman barang menggunakan jasa kantor pos dan jasa ekspedisi lainnya.

“Tidak ada pengiriman pakaian bekas dalam jumlah besar dari Nunukan, Insya Allah Bea Cukai Nunukan masih merah putih soal rombengan,” tuturnya.

Selain memperketat pengawasan pakaian bekas selundupan, Bea Cukai secara konsisten berupaya menyelesaikan proses administrasi penindakan bagi barang tegahan, sedangkan barang tidak mungkin dipidanakan langsung dimusnahkan.

Penindakan pakaian bekas impor November tahun 2022 sekitar 48 karung, jumlah ini sama dengan pemusnahan bulan Maret tahun 2023. Sikap konsisten ini dilaksanakan jauh sebelum perintah Presiden Joko Widodo melarang impor barang bekas.

“Sebelum ada instruksi presiden, Bea Cukai sudah berkomitmen melaksanakan larangan dengan tindakan tegas,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: